SAROLANGUN,JS- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sarolangun menetapkan jadwal libur sekolah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP sederajat di Kabupaten Sarolangun.
Pemerintah memberlakukan libur sekolah mulai 14 Maret hingga 28 Maret 2026, sehingga sekolah menghentikan kegiatan belajar mengajar selama periode tersebut.
Dasar Penetapan Libur Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Muallimin, M.Pd.I, menyatakan Disdikbud Sarolangun menyusun jadwal libur melalui Surat Edaran Nomor: P/146/400.3.5/11/2026.
“Jadwal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026,”
Sekolah Kembali Membuka Kegiatan Belajar 30 Maret 2026
Muallimin menambahkan, sekolah akan memulai kembali proses belajar mengajar setelah libur Lebaran berakhir. Semua satuan pendidikan membuka kembali kegiatan belajar pada Senin, 30 Maret 2026.
Muallimin menekankan, libur Idul Fitri menjadi momentum bagi siswa untuk mempererat hubungan keluarga dan meningkatkan silaturahmi dengan masyarakat sekitar.
“Kami berharap para siswa menggunakan waktu libur untuk bersilaturahmi dengan keluarga serta memperkuat persaudaraan di tengah masyarakat,” tuturnya.(*)









