DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI Sahkan RKUHAP jadi UU

DPR RI Sahkan RKUHAP jadi UU

JAKARTA,JS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, Selasa (18/11) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin paripurna. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej turut hadir. Sebanyak 242 anggota DPR mengikuti rapat tersebut.

Baca Juga :  BINA Lebaran 2026 Bidik Transaksi Rp52,38 Triliun, Genjot Konsumsi Domestik

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan bahwa DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan. Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR. Semua fraksi menyatakan setuju. Puan menandai persetujuan itu dengan ketukan palu.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menyusun RKUHAP secara terbuka dan partisipatif. Proses ini melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Menurut Prasetyo, RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang lebih berkeadilan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Baca Juga :  Indonesia Bergabung dengan Dewan Perdamaian 'Buatan' Trump

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP kami laksanakan secara partisipatif dan terbuka,” ujar Prasetyo saat rapat bersama Komisi III DPR pada 12 November 2025.(AN)

Berita Terkait

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap
Rupiah Bangkit usai Prabowo dan BI Bergerak, Dolar AS Tersungkur dari Rp17.700
Guru Non-ASN Akhirnya Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Tunjangan Rp2 Juta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:02 WIB

Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:32 WIB

Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:05 WIB

PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026

Berita Terbaru