DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI Sahkan RKUHAP jadi UU

DPR RI Sahkan RKUHAP jadi UU

JAKARTA,JS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, Selasa (18/11) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin paripurna. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej turut hadir. Sebanyak 242 anggota DPR mengikuti rapat tersebut.

Baca Juga :  Jembatan Melaka-Dumai: Peluang Ekonomi dan Tantangan Sosial?

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan bahwa DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan. Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR. Semua fraksi menyatakan setuju. Puan menandai persetujuan itu dengan ketukan palu.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menyusun RKUHAP secara terbuka dan partisipatif. Proses ini melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Menurut Prasetyo, RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang lebih berkeadilan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Baca Juga :  Gelombang Tinggi Mengancam, BMKG; Hindari Perairan Ini

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP kami laksanakan secara partisipatif dan terbuka,” ujar Prasetyo saat rapat bersama Komisi III DPR pada 12 November 2025.(AN)

Berita Terkait

PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT
Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK
Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT

Senin, 6 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:51 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Berita Terbaru