DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI Sahkan RKUHAP jadi UU

DPR RI Sahkan RKUHAP jadi UU

JAKARTA,JS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, Selasa (18/11) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin paripurna. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej turut hadir. Sebanyak 242 anggota DPR mengikuti rapat tersebut.

Baca Juga :  Update Terbaru, Cek Harga Emas Perhiasan 25 Januari 2025

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan bahwa DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan. Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR. Semua fraksi menyatakan setuju. Puan menandai persetujuan itu dengan ketukan palu.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menyusun RKUHAP secara terbuka dan partisipatif. Proses ini melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Menurut Prasetyo, RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang lebih berkeadilan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Baca Juga :  Hampir Setengah Anggota DPR Absen Saat Rapat Paripurna Jelang Lebaran

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP kami laksanakan secara partisipatif dan terbuka,” ujar Prasetyo saat rapat bersama Komisi III DPR pada 12 November 2025.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Musda Golkar Sungai Penuh 2026 Segera Digelar, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 21 Agustus: Ini Syarat Lengkapnya
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru