DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI Sahkan RKUHAP jadi UU

DPR RI Sahkan RKUHAP jadi UU

JAKARTA,JS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, Selasa (18/11) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin paripurna. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej turut hadir. Sebanyak 242 anggota DPR mengikuti rapat tersebut.

Baca Juga :  Update Kepulangan Haji 2026: 7.588 Jemaah Sudah Tiba di Indonesia, Simak Aturan Bagasi dan Jadwal Penerbangan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan bahwa DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan. Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR. Semua fraksi menyatakan setuju. Puan menandai persetujuan itu dengan ketukan palu.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menyusun RKUHAP secara terbuka dan partisipatif. Proses ini melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Menurut Prasetyo, RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang lebih berkeadilan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Baca Juga :  Jangan Konsumsi Petai Berlebihan, Ini Dampaknya bagi kesehatan

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP kami laksanakan secara partisipatif dan terbuka,” ujar Prasetyo saat rapat bersama Komisi III DPR pada 12 November 2025.(AN)

Berita Terkait

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu
BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Berita Terbaru