JAMBI,JS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyatakan komitmen mengawal polemik zona merah di kawasan PT Pertamina EP Jambi. DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada awal 2026 untuk menuntaskan konflik kepemilikan lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
1. Konflik Lahan Sudah Berlangsung Puluhan Tahun
Polemik zona merah melibatkan 5.506 bidang tanah warga yang sudah bersertifikat. Sementara itu, PT Pertamina EP mengklaim kawasan itu sebagai zona merah tanpa memberi informasi sebelumnya. DPRD menekankan bahwa warga harus mendapat penyelesaian yang adil.
2. BPK Minta Penilaian Ulang Aset
“Konflik ini kembali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta PT Pertamina menilai ulang aset sejak 2020 hingga 2023. Selain itu, penilaian itu mencakup lahan yang dihuni warga. Oleh karena itu, DPRD menyoroti lemahnya penandaan aset negara, yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga.
3. DPRD Koordinasi Lintas Lembaga
Untuk mempercepat penyelesaian, DPRD aktif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, DPRD menyerahkan data dan dokumen kasus ke Kejaksaan sebagai dasar tindakan selanjutnya. DPRD juga mendorong Komisi XII DPR RI untuk mendukung percepatan penyelesaian.
4. Pembentukan Pansus untuk Solusi Berkeadilan
Sebagai langkah konkret, DPRD membentuk Pansus pada awal 2026 untuk meninjau semua aspek konflik. Pansus bertugas merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi warga terdampak.
5. Harapan dan Kepastian Hukum bagi Warga
DPRD meminta warga tetap tenang dan memastikan proses pengawalan kasus terus berjalan. Dengan dukungan lembaga pemerintah dan masyarakat, DPRD optimistis konflik zona merah dapat terselesaikan, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan rasa aman bagi ribuan warga.(AN)









