JAMBI, JS – DPRD Provinsi Jambi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,7 triliun dalam Rapat Paripurna.
Paripurna dimulai dengan laporan Badan Anggaran oleh juru bicara Juanda. Selanjutnya, setiap fraksi menyampaikan pandangan mereka. Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafizh Fattah, memimpin pengesahan APBD 2026 didampingi oleh Wakil Ketua I Ivan Wirata, Wakil Ketua II Syamsul Ridwan, dan Wakil Ketua III Faisal Riza.
Rancangan APBD menetapkan pendapatan daerah Rp3,7 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp3,8 triliun. Dengan demikian, defisit yang muncul mencapai sekitar Rp85 miliar. Pimpinan sidang menanyakan persetujuan anggota DPRD. Seluruh anggota menjawab serentak, “Setuju!”
Gubernur Jambi, Al Haris, hadir bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan APBD 2026.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang menuntaskan seluruh pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama pemerintah daerah. Memang, proses ini menguras energi, tetapi hari ini kita mencapai keputusan,” ujar Al Haris.
Gubernur menekankan tantangan fiskal Provinsi Jambi. Ia menyebut APBD 2026 sebagai yang paling kecil dalam empat tahun terakhir. “Kondisi ini bukan hanya terjadi di Jambi. Sebaliknya, hampir semua provinsi dan kabupaten mengalaminya,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan agar program fokus pada hal-hal urgen dan mendesak.
“Buat program yang prioritasnya tinggi. Dewan akan mengawasi dan mengontrolnya. Dengan begitu, catat setiap keluhan masyarakat dan jadikan bahan evaluasi,” tegasnya.
Akhirnya, pemerintah daerah siap menjalankan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.









