Pemkot Jambi Imbau Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Kota jambi di malam hari.

Suasana Kota jambi di malam hari.

JAMBI,JS- Pemkot Jambi Imbau Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Jambi meminta semua pengelola tempat hiburan menghentikan sementara operasional mereka. Kebijakan ini bertujuan menjaga suasana religius dan memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Tempat Hiburan Harus Berhenti Beroperasi

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., melalui Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026, menegaskan bahwa bar, diskotek, karaoke, dan panti pijat harus tutup tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri. “Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang, sekaligus memastikan pelaku usaha mendukung kegiatan keagamaan,” kata Maulana.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polres Muaro Jambi dan Forkopimda Sidak Pasar

Kebijakan ini muncul setelah Pemkot menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan sejumlah organisasi kemasyarakatan. Hasilnya, Pemkot menekankan pentingnya menciptakan suasana yang khusyuk dan tertib selama Ramadan.

Rumah Makan dan Kafe Tetap Bisa Beroperasi

Meski tempat hiburan ditutup, Pemkot tetap membolehkan rumah makan, restoran, dan kafe buka. Namun, pengelola diminta tidak menampilkan aktivitas makan secara mencolok di siang hari, misalnya dengan menutup area makan agar menghormati warga yang berpuasa.

Baca Juga :  Kota Jambi Perkuat Sistem Sampah dengan 20 Truk Berbasis GPS

Respons Warga dan Pengelola Usaha

Beberapa warga menyambut baik kebijakan ini. Misalnya, Siti Nurhayati, seorang pegawai swasta, mengatakan: “Saya senang Pemkot peduli suasana Ramadan. Suasana jadi lebih tenang dan nyaman.”

Sementara itu, pengelola kafe di pusat kota menambahkan, “Kami memahami maksud kebijakan ini. Kami tetap bisa buka tapi menyesuaikan jam dan cara pelayanan agar tidak mengganggu masyarakat yang berpuasa.”

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa aturan ini bersifat sementara, khusus untuk bulan Ramadan. “Kami mengajak semua pihak bekerja sama, agar suasana aman, tertib, dan penuh hormat tercipta selama bulan suci,” ujarnya menutup.(*)

Berita Terkait

Harga Sawit Jambi Turun Lagi! TBS Periode 15–21 Mei 2026 Kini Rp3.860/Kg, Petani Mulai Khawatir
BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Angin Kencang di Jambi, Ini Daftar Daerah yang Diguyur Hujan
Gubernur Jambi Dukung Tunjangan Beras ASN, Kabar Besar untuk PNS di Tengah Harga Pangan Melonjak
Harga Sawit Jambi Turun Tipis Hari Ini, TBS Tembus Rp3.894/Kg: Cek Daftar Lengkapnya
Kabar Gembira! Beasiswa Tahfiz Jambi 2026 Dibuka Sampai 20 Mei, Ini Cara Daftarnya
Buang Sampah Sembarangan di Kota Jambi? Siap-Siap Kena Denda hingga Rp50 Juta
11 Hari Truk Batu Bara Dilarang Melintas, Jemaah Haji Jambi Bisa Berangkat Tanpa Macet
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Terancam? 78 Daerah Ajukan Relaksasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:02 WIB

Harga Sawit Jambi Turun Lagi! TBS Periode 15–21 Mei 2026 Kini Rp3.860/Kg, Petani Mulai Khawatir

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:04 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Angin Kencang di Jambi, Ini Daftar Daerah yang Diguyur Hujan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:01 WIB

Gubernur Jambi Dukung Tunjangan Beras ASN, Kabar Besar untuk PNS di Tengah Harga Pangan Melonjak

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIB

Harga Sawit Jambi Turun Tipis Hari Ini, TBS Tembus Rp3.894/Kg: Cek Daftar Lengkapnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:06 WIB

Kabar Gembira! Beasiswa Tahfiz Jambi 2026 Dibuka Sampai 20 Mei, Ini Cara Daftarnya

Berita Terbaru