Pemkot Jambi Imbau Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Kota jambi di malam hari.

Suasana Kota jambi di malam hari.

JAMBI,JS- Pemkot Jambi Imbau Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Jambi meminta semua pengelola tempat hiburan menghentikan sementara operasional mereka. Kebijakan ini bertujuan menjaga suasana religius dan memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Tempat Hiburan Harus Berhenti Beroperasi

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., melalui Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026, menegaskan bahwa bar, diskotek, karaoke, dan panti pijat harus tutup tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri. “Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang, sekaligus memastikan pelaku usaha mendukung kegiatan keagamaan,” kata Maulana.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polres Muaro Jambi dan Forkopimda Sidak Pasar

Kebijakan ini muncul setelah Pemkot menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan sejumlah organisasi kemasyarakatan. Hasilnya, Pemkot menekankan pentingnya menciptakan suasana yang khusyuk dan tertib selama Ramadan.

Rumah Makan dan Kafe Tetap Bisa Beroperasi

Meski tempat hiburan ditutup, Pemkot tetap membolehkan rumah makan, restoran, dan kafe buka. Namun, pengelola diminta tidak menampilkan aktivitas makan secara mencolok di siang hari, misalnya dengan menutup area makan agar menghormati warga yang berpuasa.

Baca Juga :  Kota Jambi Perkuat Sistem Sampah dengan 20 Truk Berbasis GPS

Respons Warga dan Pengelola Usaha

Beberapa warga menyambut baik kebijakan ini. Misalnya, Siti Nurhayati, seorang pegawai swasta, mengatakan: “Saya senang Pemkot peduli suasana Ramadan. Suasana jadi lebih tenang dan nyaman.”

Sementara itu, pengelola kafe di pusat kota menambahkan, “Kami memahami maksud kebijakan ini. Kami tetap bisa buka tapi menyesuaikan jam dan cara pelayanan agar tidak mengganggu masyarakat yang berpuasa.”

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa aturan ini bersifat sementara, khusus untuk bulan Ramadan. “Kami mengajak semua pihak bekerja sama, agar suasana aman, tertib, dan penuh hormat tercipta selama bulan suci,” ujarnya menutup.(*)

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran
Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
Gaji ke-13 ASN Kota Jambi Cair, Maulana Ajak Pegawai Dorong Perputaran Ekonomi Lokal
Harga Pertamax Naik Lagi! Berikut Daftar Harga BBM Pertamina di Jambi Hari Ini 23 Juni 2026
Kepala BPKP Jambi Berganti, Al Haris Soroti Transparansi APBD dan Program Pusat
Job Fair Polda Jambi 2026 Buka 1.000 Lowongan Kerja, Ribuan Pencari Kerja Serbu Lippo Mall
Harga Sawit Jambi Hari Ini Turun Tipis, Petani Tetap Untung? Cek Harga TBS, CPO dan Kernel Terbarunya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:01 WIB

Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:01 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Jambi Cair, Maulana Ajak Pegawai Dorong Perputaran Ekonomi Lokal

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:02 WIB

Harga Pertamax Naik Lagi! Berikut Daftar Harga BBM Pertamina di Jambi Hari Ini 23 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kepala BPKP Jambi Berganti, Al Haris Soroti Transparansi APBD dan Program Pusat

Berita Terbaru