TANJABTIM,JS- Kasus sengketa pertanahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Perselisihan tidak hanya terjadi antarwarga, tetapi juga melibatkan perusahaan yang memiliki klaim atas lahan masyarakat. Kondisi ini memicu keresahan sosial sekaligus menimbulkan ancaman konflik berkepanjangan di sejumlah wilayah.
Anggota DPRD Tanjabtim dari Fraksi PAN, Edi Mubarak, menegaskan kesiapan lembaga dewan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme resmi parlemen daerah.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan ruang dialog yang netral sehingga masyarakat maupun perusahaan dapat menyampaikan pandangan secara terbuka dan seimbang.
DPRD Siapkan Forum RDP untuk Penyelesaian Konflik Tanah
Dalam keterangannya pada Jumat (22/05/2026), Edi Mubarak meminta masyarakat agar tidak takut melaporkan persoalan tanah yang mereka alami. Ia menilai banyak warga memilih diam karena khawatir menghadapi perusahaan besar atau tidak memahami jalur penyelesaian yang tersedia.
Padahal, DPRD membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Semua pihak yang merasa haknya terganggu atau dirugikan silakan menyampaikan laporan resmi ke DPRD. Kami akan menjadwalkan RDP dan menghadirkan kedua belah pihak agar persoalan bisa dibahas secara terbuka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, forum RDP memberi kesempatan kepada masyarakat, pemerintah desa, maupun pihak perusahaan untuk memaparkan data, dokumen, dan kronologi persoalan secara langsung di hadapan legislatif.
Selain itu, DPRD ingin memastikan seluruh pihak memperoleh ruang bicara yang setara tanpa tekanan maupun intimidasi.
Konflik Agraria Dinilai Mengganggu Stabilitas Sosial dan Investasi
Meningkatnya sengketa lahan di Tanjabtim tidak hanya berdampak pada masyarakat kecil. Konflik agraria juga dapat menghambat investasi, merusak hubungan sosial, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pertanahan di daerah.
Karena itu, DPRD mendorong penyelesaian masalah secara cepat sebelum konflik berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.
Edi Mubarak menilai penyelesaian melalui musyawarah masih menjadi langkah terbaik selama kedua pihak memiliki komitmen mencari solusi bersama.
Ia menekankan bahwa DPRD tidak memihak kepada salah satu kelompok tertentu. Fokus utama lembaga dewan adalah menjaga stabilitas daerah sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tujuan utama forum ini bukan mencari siapa yang paling kuat, tetapi menemukan solusi terbaik agar konflik tidak melebar dan masyarakat tetap merasa aman,” katanya.
DPRD Dorong Penyelesaian Humanis dan Transparan
Dalam banyak kasus sengketa lahan, konflik sering memanas karena minim komunikasi antara masyarakat dan perusahaan. Kondisi itu menyebabkan munculnya aksi protes, blokade jalan, hingga laporan hukum yang memicu ketegangan berkepanjangan.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Tanjabtim ingin mendorong pendekatan yang lebih humanis dan transparan.
Melalui forum RDP, setiap pihak dapat menyampaikan keberatan maupun bukti kepemilikan secara resmi. DPRD kemudian akan memfasilitasi proses mediasi agar kedua belah pihak dapat menemukan titik temu.
Jika mediasi berhasil, maka penyelesaian dapat berlangsung lebih cepat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Namun, Edi Mubarak juga menegaskan bahwa DPRD tetap menghormati jalur hukum apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kalau nantinya tidak ada titik temu dalam RDP, maka kami menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain fokus pada penyelesaian konflik yang sudah terjadi, DPRD Tanjabtim juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan sejak awal.
Edi Mubarak meminta seluruh kepala desa dan perangkat desa di Tanjabtim agar lebih cermat memverifikasi setiap transaksi jual beli tanah maupun peralihan hak lahan.
Menurutnya, lemahnya pemeriksaan administrasi sering menjadi penyebab munculnya tumpang tindih kepemilikan tanah.
Ia mengingatkan aparatur desa agar tidak terburu-buru mengeluarkan surat keterangan tanah tanpa memastikan legalitas dokumen pendukung secara lengkap.
“Pemerintah desa memegang peran penting karena mereka menjadi pintu awal administrasi pertanahan di masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD Tanjabtim Dukung Langkah Mediasi
Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah mediasi yang diusulkan Edi Mubarak.
Ia menegaskan seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD memiliki komitmen yang sama untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan pertanahan secara damai dan terukur.
Menurut Zilawati, mekanisme RDP merupakan instrumen penting dalam sistem parlemen daerah karena memungkinkan semua pihak duduk bersama mencari solusi.
Dengan pola tersebut, DPRD dapat mendengar langsung persoalan masyarakat sekaligus menggali informasi dari perusahaan maupun instansi terkait.
“Kami ingin setiap persoalan masyarakat mendapat perhatian serius dan solusi yang jelas. DPRD hadir untuk membantu menciptakan ketertiban dan rasa keadilan,” katanya.
Sengketa Tanah Jadi Persoalan Nasional
Kasus konflik lahan sebenarnya tidak hanya terjadi di Tanjabtim. Persoalan serupa muncul di banyak daerah di Indonesia, terutama wilayah yang memiliki aktivitas perkebunan, pertambangan, dan investasi skala besar.
Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu membangun sistem pengawasan pertanahan yang lebih kuat dan transparan.
Pengamat hukum agraria menilai konflik tanah sering muncul akibat lemahnya sinkronisasi data kepemilikan, minimnya edukasi hukum masyarakat, serta ketidaktegasan administrasi pertanahan di tingkat lokal.
Masyarakat Diminta Simpan Dokumen Kepemilikan Tanah
DPRD Tanjabtim juga mengimbau masyarakat agar menjaga seluruh dokumen kepemilikan tanah dengan baik. Dokumen seperti sertifikat, surat jual beli, surat keterangan tanah, dan bukti pembayaran pajak dinilai sangat penting ketika terjadi sengketa.
Selain itu, masyarakat diminta segera mengurus legalitas lahan melalui jalur resmi agar status kepemilikan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Langkah tersebut penting untuk menghindari klaim sepihak maupun persoalan administrasi di kemudian hari.
DPRD Tanjabtim Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah
DPRD Tanjabtim memastikan lembaga legislatif akan terus membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan agraria.
Melalui pendekatan dialog, mediasi, dan mekanisme RDP, DPRD berharap setiap konflik dapat diselesaikan secara damai tanpa memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah dan legislatif tidak ingin membiarkan sengketa lahan berkembang menjadi konflik besar yang mengganggu stabilitas daerah maupun kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah cepat, transparan, dan berpihak pada keadilan, DPRD Tanjabtim berharap masyarakat semakin percaya untuk menyampaikan persoalan mereka melalui jalur resmi yang telah tersedia.(*)









