Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan jadi tersangka

Foto : Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan jadi tersangka

JAKARTA,JS – Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Benar, KPK sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  KPK : 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintah Daerah

Sebelumnya, KPK memeriksa Yaqut beberapa kali terkait kasus ini, terakhir pada 16 Desember 2025.

Kasus ini muncul dari dugaan penyelewengan 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan kuota haji khusus 8 persen dan kuota reguler 92 persen. Dengan aturan itu, Kementerian Agama seharusnya membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 1.600 untuk haji khusus dan 18.400 untuk haji reguler.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur

Namun demikian, KPK menilai Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. “Itu menyalahi aturan yang ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Ke depannya, KPK akan terus memeriksa saksi-saksi lain untuk mengungkap dugaan penyelewengan kuota haji 2024.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB