Empat BUMN Terancam Didepak dari Bursa Efek Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi empat BUMN didepak dari Bursa Saham

Ilustrasi empat BUMN didepak dari Bursa Saham

JAKARTA,JS- Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengumumkan bahwa empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam delisting dari perdagangan saham. Keempat perusahaan ini masuk dalam daftar 70 emiten yang berpotensi delisting yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2025.

Dalam Pengumuman Nomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025, BEI menjelaskan bahwa keempat BUMN ini menghadapi masalah serius yang mengancam kelangsungan usaha mereka. Kondisi finansial dan hukum yang buruk menjadi faktor utama di balik ancaman delisting ini. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak menunjukkan pemulihan yang cukup untuk mengatasi tantangan yang mereka hadapi.

Baca Juga :  Penerima BSU BPJS Kesehatan 2025 Batch 3 Harapkan Pencairan

Kondisi Delisting dan Suspensi di BEI

Menurut ketentuan BEI, saham perusahaan yang mengalami suspensi lebih dari 24 bulan akan dikeluarkan dari perdagangan. Jika suspensi berlangsung selama enam bulan berturut-turut, BEI harus mengumumkan potensi delisting kepada publik setiap bulan Juni dan Desember.

Profil Empat BUMN yang Terancam Delisting

1. PT Indofarma Tbk (INAF)

PT Indofarma Tbk, yang berdiri sejak 1918, memproduksi obat generik, suplemen, dan alat kesehatan. Produk-produk mereka dipasarkan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini menghadapi tekanan keuangan serius. Kondisi tersebut mengancam kelangsungan usaha Indofarma, dan perusahaan harus segera mencari solusi untuk mengatasi masalah yang ada.

Baca Juga :  Bansos Kemensos 2026, Ini Cara Daftar Onlinenya

2. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WKST)

PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang berdiri sejak 1961, terkenal sebagai kontraktor proyek-proyek strategis nasional, seperti jalan tol, jembatan, dan bendungan. Meski memiliki reputasi yang kuat, Waskita Karya kini terjebak dalam masalah keuangan yang cukup berat. Beban utang yang besar dan arus kas yang melemah membuat saham perusahaan ini mengalami suspensi panjang. Akibatnya, perusahaan ini terancam keluar dari BEI.

3. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)

Sebagai salah satu pemain utama di sektor konstruksi, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah beroperasi sejak 1970-an dan tercatat di BEI pada 2007. Namun, sejak 2023, WIKA mengalami penurunan tajam dalam perolehan kontrak baru. Nilai kontrak baru perusahaan turun drastis dari Rp 33 triliun pada 2022 menjadi sekitar Rp 6 triliun pada kuartal III 2025. Penurunan ini disebabkan oleh lemahnya pasar konstruksi dan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

4. PT PP Properti Tbk (PPRO)

PT PP Properti Tbk, anak usaha PT PP (Persero) Tbk, beroperasi di sektor properti. Pada 2024, perusahaan ini melaporkan kerugian sebesar Rp 1,09 triliun dan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Sebagai contoh, pendapatan dari penjualan properti turun tajam, termasuk penjualan apartemen yang anjlok. Penurunan aset yang signifikan juga menunjukkan bahwa perusahaan menghadapi tekanan finansial yang berat.

Daftar Perusahaan Lain yang Terancam Delisting

Selain keempat BUMN tersebut, BEI juga mencatatkan beberapa emiten besar lainnya dalam daftar potensi delisting. Beberapa perusahaan tekstil besar, seperti PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), juga terancam delisting. Secara keseluruhan, 70 perusahaan dari berbagai sektor industri—mulai dari energi, infrastruktur, properti, hingga barang konsumsi—masuk dalam daftar perusahaan yang terancam dikeluarkan dari perdagangan saham BEI.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru