KERINCI,JS– Pungutan pajak Galian C kepada kontraktor di Kabupaten Kerinci kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kontraktor harus membayar dua jenis pajak Galian C, tingkat Kabupaten dan Provinsi, sesuai pernyataan pihak BPKAD Kerinci, yang menimbulkan polemik.
Hal ini terjadi karena Provinsi Jambi memiliki kewenangan pengelolaan Galian C di Kerinci.
“Secara aturan menyebutkan pungutan pajak harus dikenakan kepada pengusaha galian C di lokasi. Kondisi ini pun masih rancu sampai sekarang,” ujar Jul, seorang aktivis Kerinci.
Jul menambahkan, pihaknya meminta BPKAD Kerinci menjelaskan masalah ini. Sebab, pungutan pajak Galian C telah menjadi persoalan menahun yang sering membuat kontraktor keberatan.
“Kami cuma minta kejelasan. Kecuali ada aturan resmi, bukan hasil negosiasi di bawah tangan,” tegas Jul.
Hingga kini, BPKAD Kerinci belum memberikan tanggapan resmi mengenai polemik pungutan pajak Galian C tersebut.(AN)









