Misteri Pajak Galian C di BPKAD Kerinci: Ada Negosiasi?

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pungutan pajak Galian c ke Kontraktor Kerinci

Ilustrasi pungutan pajak Galian c ke Kontraktor Kerinci

KERINCI,JS– Praktik pemungutan pajak galian C untuk proyek di Kabupaten Kerinci kini menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kontraktor membayar pajak galian C sebelum mengajukan pencairan di BPKAD Kerinci. Mereka menyesuaikan pembayaran dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Sumber dari salah seorang kontraktor menyebutkan, untuk proyek senilai Rp180 juta, kontraktor membayar pajak galian C hingga Rp5 juta. Selain itu, pajak ini termasuk tambahan dari pajak provinsi Jambi. Menariknya, kontraktor masih bisa menegosiasikan besaran pajak.

Baca Juga :  Terbaru 2026, Segini Gaji Kepala Desa Kerinci hingga Staf Desa

“Kubikasi sudah tercantum dalam RAB, tapi biasanya masih bisa dinegosiasi,” ungkap kontraktor yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Dana Desa Kerinci Dipangkas Hingga Rp 25 Milyar di 2026

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) mengatur bahwa pihak yang memiliki izin tambang harus membayar pajak galian C. Bukan melalui kontraktor proyek. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keseragaman penerapan pajak di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Kerinci belum memberikan komentar resmi mengenai mekanisme negosiasi pajak galian C.(tim)

Berita Terkait

Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil
Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan
Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Pastikan Tim Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Karhutla Jambi Meningkat, 14 Sumur Bor Diusulkan untuk Kawasan Gambut
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuan pengajuan Perpanjangan Kontrak
26 ASN Sungai Penuh Jalani Ujian Dinas, BKPSDM:Untuk Persamaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
Wujud Kepedulian Pemkot Sungai Penuh, Wawako Azhar Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Balita Stunting
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:15 WIB

Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil

Rabu, 30 September 2026 - 16:30 WIB

Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 16:01 WIB

Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Pastikan Tim Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Rabu, 30 September 2026 - 13:01 WIB

Karhutla Jambi Meningkat, 14 Sumur Bor Diusulkan untuk Kawasan Gambut

Rabu, 30 September 2026 - 12:03 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuan pengajuan Perpanjangan Kontrak

Berita Terbaru