Terbaru 2026, Segini Gaji Kepala Desa Kerinci hingga Staf Desa

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji kades dan perangkat desa

Ilustrasi gaji kades dan perangkat desa

KERINCI,JS – Update Terbaru 2026, Segini Gaji Kepala Desa hingga Staf Desa

Pada rapat yang digelar pada tanggal 10 Desember 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bersama perwakilan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta BPD, dihadiri oleh pengurus APDESi, PPDI, dan PABDESi Kabupaten Kerinci. Rapat tersebut menetapkan besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan perangkat desa untuk Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan mendukung kelancaran tugas pemerintahan di tingkat desa.

Penetapan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN 2026: Prediksi Jadwal Cair dan Rincian Terbaru

Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat mengenai besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan perangkat desa yang berlaku mulai tahun 2026.

  • Kepala Desa: Rp 2.550.000,- per bulan
  • Sekretaris Desa: Rp 1.900.000,- per bulan
  • Kepala Seksi dan Kepala Urusan: Rp 1.350.000,- per bulan
  • Kepala Dusun: Rp 1.250.000,- per bulan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Aparatur Desa

Pemerintah daerah menetapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 6.000,- per orang per bulan. Kebijakan ini akan berlaku mulai Januari 2024. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa aman dan terlindungi bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas-tugasnya yang penting.

Tujuan Penetapan Kebijakan

Baca Juga :  Dua Kades Hadapi Masalah Hukum, Pemkab Kerinci Tunjuk PLT

Penetapan penghasilan tetap dan kebijakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bertujuan meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat desa. Dengan kebijakan ini, para aparatur desa dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal tanpa terbebani masalah finansial. Mereka dapat fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa yang lebih baik.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memperbaiki pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa dan memastikan bahwa Kepala Desa serta perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan pengabdian.

Hal ini juga didasarkan Surat Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tertanggal 3 Januari 2026, dengan nomor B.400.10.2.4/1/KAD DPMD/I/2026.(AN)

Berita Terkait

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani
Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:11 WIB

BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan

Berita Terbaru