Fenomena Pemutusan Kontrak PPPK 2021, Picu Kekhawatiran

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Fenomena pemutusan kontrak PPPK 2021

Ilustrasi Fenomena pemutusan kontrak PPPK 2021

JAKARTA,JS– Pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 di sejumlah daerah menimbulkan kekhawatiran potensi kekecewaan massal yang bisa memicu gejolak sosial. Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan bagi PPPK di berbagai daerah.

Deli Serdang dan Tuban Jadi Sorotan

Baca Juga :  Nasib PPPK 2021 Diujung Tanduk, Ini Penjelasan AP3KI

Beberapa daerah, termasuk Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara) dan Kabupaten Tuban (Jawa Timur), menghentikan kontrak PPPK. Di Deli Serdang, 14 guru PPPK mengalami pemutusan kontrak. Sementara di Tuban, 41 PPPK yang terdiri dari guru dan tenaga kesehatan juga diputus kontraknya.

Pemerintah daerah menjelaskan beberapa alasan, seperti kinerja dianggap buruk, kebutuhan tidak sesuai, atau keterbatasan anggaran. Namun alasan ini menimbulkan protes dari para pegawai dan asosiasi PPPK.

AP3KI Soroti Posisi Lemah PPPK

Baca Juga :  Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penegasan BKN RI

Ahmad Saifudin, Pengurus Pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), memperingatkan bahwa kasus serupa bisa muncul di daerah lain, mengingat banyak kontrak PPPK formasi 2021 akan berakhir tahun ini. Menurut Saifudin, PPPK saat ini berada dalam posisi lemah karena tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap nasib mereka.

Sementara itu, Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menekankan perlunya standar penilaian yang jelas sebelum pemutusan kontrak. Ia juga mengaku menerima pengaduan soal diskriminasi dari atasan yang memengaruhi keputusan pemutusan.

PPPK Perlu Introspeksi, Tapi Perlindungan Harus Ada

“PPPK adalah pegawai ASN yang wajib taat aturan. Namun, pemerintah harus memastikan alasan pemutusan benar-benar adil,” jelasnya.

Ia mendorong KemenPAN-RB, BKN, dan Komisi II DPR RI menelusuri alasan riil pemutusan kontrak sebelum menyetujui penghentian dan pencabutan NIP PPPK.

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, menekankan bahwa pemerintah daerah harus melindungi guru PPPK.

Prof Nunuk menambahkan, pemerintah mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk merekrut setiap PPPK, sehingga pemberhentian seharusnya menjadi upaya terakhir.

Harapan dan Tuntutan untuk Perlindungan

Dengan meningkatnya kasus pemutusan kontrak PPPK, AP3KI dan Dirjen GTKPG menuntut aturan lebih jelas dan tegas agar PPPK tidak menjadi korban keputusan sepihak. Mereka berharap pemerintah dan DPR segera menetapkan standar penilaian dan mekanisme perlindungan yang adil.(AN)

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru