JAKARTA,JS – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa menggadaikan Surat Keputusan (SK) untuk mendapatkan pinjaman di bank. Pegawai menerima SK setelah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK. Bank biasanya mencairkan pinjaman paling lambat 30 hari kerja setelah SK diterbitkan.
SK PPPK mencantumkan gaji, pangkat, dan lama kontrak. Meski pegawai kontrak, bank tetap menerima SK sebagai jaminan. Beberapa bank menyiapkan skema khusus untuk PPPK, mulai dari pinjaman konsumtif, kredit usaha, hingga kredit perumahan.
Bank mempermudah pengajuan pinjaman bagi PPPK. Pegawai bisa mengajukan kredit tanpa angunan karena syaratnya sederhana. Namun, plafon dan tenor pinjaman lebih kecil dibanding PNS. Bank juga menilai kemampuan membayar angsuran (Repayment Capacity/RPC).

Pegawai PPPK bisa mengajukan pinjaman mulai Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Besaran angsuran dan tenor menyesuaikan sisa masa kontrak pegawai.
Fasilitas ini membantu PPPK memanfaatkan SK sebagai jaminan untuk kebutuhan finansial, baik konsumtif maupun produktif.(AN)









