Gaji PPPK Cair Besok, Sudah Naikkah?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji PPPK. (Foto/Google)

Ilustrasi gaji PPPK. (Foto/Google)

JAKARTA,JS- Pemerintah memastikan pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode Februari 2026 berjalan sesuai jadwal. Jika tidak muncul kendala teknis, dana gaji mulai masuk ke rekening masing-masing pegawai pada Minggu, 1 Februari 2026.

Seiring kabar pencairan tersebut, perhatian publik langsung tertuju pada satu isu utama: apakah gaji PPPK sudah mengalami kenaikan?

Rencana Kenaikan Gaji ASN Masih Jadi Agenda 2026

Baca Juga :  Viral Isu Rapel Gaji Pensiunan ASN, Ini Penjelasan PT Taspen

Pemerintah memang memasukkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, sebagai agenda kebijakan besar di tahun 2026. Pemerintah menyiapkan kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional.

Gaji Februari Masih Pakai Aturan Lama

Untuk pencairan Februari 2026, pemerintah masih menggunakan ketentuan lama. Hingga kini, belum ada Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur kenaikan gaji PPPK.

Pemerintah menunda penerbitan aturan baru karena masih menunggu laporan kondisi keuangan negara Kuartal I 2026. Setelah laporan tersebut tersedia, pemerintah baru akan masuk ke tahap pembahasan anggaran gaji secara lebih serius.

Pemerintah menjadwalkan rapat koordinasi lintas kementerian pada April 2026. Dalam forum tersebut, pemerintah akan mengevaluasi kemampuan fiskal sekaligus menentukan kelanjutan kebijakan kenaikan gaji ASN.

Oleh karena itu, gaji PPPK yang cair pada Februari ini belum mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Ini Rincian Gaji PPPK Februari 2026

Baca Juga :  Gaji PPPK Naik Benarkah?, Berikut Penjelasannya
  • Golongan I–IV:938.500 hingga Rp3.336.600
  • Golongan V–VIII:511.500 sampai Rp4.744.400
  • Golongan IX–XII:203.600 hingga Rp5.957.800
  • Golongan XIII–XVII:781.000 hingga Rp7.329.000

Kapan Kenaikan Gaji Bisa Direalisasikan?

Kenaikan gaji ASN yang direncanakan mulai 2026 masih menunggu lampu hijau pemerintah pusat. Keputusan final sangat bergantung pada hasil evaluasi keuangan negara dan kesepakatan dalam rapat koordinasi April mendatang.

Sambil menunggu kepastian tersebut, PPPK diimbau tetap merujuk pada informasi resmi pemerintah dan tidak terpengaruh isu yang belum memiliki dasar regulasi.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB