Gaji PPPK Cair Besok, Sudah Naikkah?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji PPPK. (Foto/Google)

Ilustrasi gaji PPPK. (Foto/Google)

JAKARTA,JS- Pemerintah memastikan pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode Februari 2026 berjalan sesuai jadwal. Jika tidak muncul kendala teknis, dana gaji mulai masuk ke rekening masing-masing pegawai pada Minggu, 1 Februari 2026.

Seiring kabar pencairan tersebut, perhatian publik langsung tertuju pada satu isu utama: apakah gaji PPPK sudah mengalami kenaikan?

Rencana Kenaikan Gaji ASN Masih Jadi Agenda 2026

Baca Juga :  Viral Isu Rapel Gaji Pensiunan ASN, Ini Penjelasan PT Taspen

Pemerintah memang memasukkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, sebagai agenda kebijakan besar di tahun 2026. Pemerintah menyiapkan kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional.

Gaji Februari Masih Pakai Aturan Lama

Untuk pencairan Februari 2026, pemerintah masih menggunakan ketentuan lama. Hingga kini, belum ada Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur kenaikan gaji PPPK.

Pemerintah menunda penerbitan aturan baru karena masih menunggu laporan kondisi keuangan negara Kuartal I 2026. Setelah laporan tersebut tersedia, pemerintah baru akan masuk ke tahap pembahasan anggaran gaji secara lebih serius.

Pemerintah menjadwalkan rapat koordinasi lintas kementerian pada April 2026. Dalam forum tersebut, pemerintah akan mengevaluasi kemampuan fiskal sekaligus menentukan kelanjutan kebijakan kenaikan gaji ASN.

Oleh karena itu, gaji PPPK yang cair pada Februari ini belum mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Ini Rincian Gaji PPPK Februari 2026

Baca Juga :  Gaji PPPK Naik Benarkah?, Berikut Penjelasannya
  • Golongan I–IV:938.500 hingga Rp3.336.600
  • Golongan V–VIII:511.500 sampai Rp4.744.400
  • Golongan IX–XII:203.600 hingga Rp5.957.800
  • Golongan XIII–XVII:781.000 hingga Rp7.329.000

Kapan Kenaikan Gaji Bisa Direalisasikan?

Kenaikan gaji ASN yang direncanakan mulai 2026 masih menunggu lampu hijau pemerintah pusat. Keputusan final sangat bergantung pada hasil evaluasi keuangan negara dan kesepakatan dalam rapat koordinasi April mendatang.

Sambil menunggu kepastian tersebut, PPPK diimbau tetap merujuk pada informasi resmi pemerintah dan tidak terpengaruh isu yang belum memiliki dasar regulasi.(*)

Berita Terkait

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Ramadan Ini, Pemerintah Siapkan 3 Jenis Bantuan Korban Banjir Sumatera
BPJS PBI Direaktivasi, Pemerintah Gelar Pengecekan Lapangan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:30 WIB

DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:30 WIB

Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya

Berita Terbaru

Tampilan Nokia N8 Revival

Teknologi

Nokia N8 Revival: Ponsel Legendaris Kembali dengan Wajah Modern

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi Siswa SMP di Kerinci Terima Beasiswa PIP

Daerah

2.700 Pelajar SMP Kerinci Dapat Beasiswa PIP 2025

Sabtu, 14 Feb 2026 - 10:30 WIB