Golongan IV Tertinggi, Update Daftar Gaji PNS Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gaji PNS didasarkan atas Golongan

Ilustrasi Gaji PNS didasarkan atas Golongan

JAKARTA,JS – Pemerintah menetapkan gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Desember 2025. Semua golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat penyesuaian, dengan golongan IV menerima gaji tertinggi.

5 Golongan dengan Gaji Pokok Tertinggi

Berikut rincian gaji pokok bulanan untuk golongan IV:

  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Baca Juga :  Solidaritas Jambi untuk Ranah Minang Terdampak Banjir

Total gaji pokok seluruh subgolongan Golongan IV:

  • Minimal: Rp 17.890.000 per bulan

  • Maksimal: Rp 29.382.300 per bulan

Total Gaji Pokok PNS per Golongan

Golongan lain memiliki total gaji pokok sebagai berikut:

Meningkatkan Kesejahteraan ASN

Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian gaji ini meningkatkan kesejahteraan dan daya saing ASN. Gaji pokok baru mulai dicairkan Desember 2025, memberikan kepastian penghasilan bagi seluruh pegawai negeri.(AN)

Berita Terkait

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Berita Terbaru

Fakta Guru PPPK Paruh waktu

Nasional

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 Apr 2026 - 13:00 WIB