Kabar Baik, Dosen PPPK di 35 PTN Bakal Dialihkan Jadi PNS

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dosen PPPK

Ilustrasi Dosen PPPK

JAKARTA,JS– Kabar gembira datang bagi para dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). Saat ini, pemerintah membahas rencana mengalihstatuskan dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  ASN Bisa Work From Home Mulai 2026, Benarkah?

Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kajian soal alih status dosen PPPK ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini. Menurutnya, “Kami telah menganalisis beban kerja dosen. Mereka harus melakukan penelitian secara terus-menerus. Jika dijadikan PPPK, risetnya bisa terputus ketika kontrak tidak diperpanjang,” ujar Menteri Brian dalam acara Ngopi Bareng Media, Rabu (24/12).

Selain itu, Menteri Brian menekankan bahwa jenjang karier dosen yang seharusnya berkesinambungan bisa terganggu bila mereka berstatus PPPK. Hal ini berpotensi merugikan dosen yang telah meniti karier dari bawah.

Baca Juga :  ASN Wajib Tahu, Begini Cara Daftar ASN Digital

Sekretaris Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menyebutkan bahwa Kemdiktisaintek sedang menghitung anggaran untuk mengalihstatuskan 2.671 dosen PPPK di 35 PTNB. Lebih jauh, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan sinyal positif terkait kebijakan ini.

Rencananya, tahun depan Presiden Prabowo akan mengumumkan pengangkatan dosen menjadi PNS. “Bapak Presiden akan mengumumkan proses pengangkatan PNS ini karena itu merupakan kebijakan beliau,” jelas Togar.

Sementara menunggu pengangkatan resmi, Menteri Brian menambahkan bahwa pemerintah memberikan hak-hak setara PNS kepada dosen PPPK.(AN)

Berita Terkait

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB