ASN Bisa Work From Home Mulai 2026, Benarkah?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi WFH ASN

Ilustrasi WFH ASN

JAKARTA,JS – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 2026, PNS dan PPPK tidak perlu bekerja penuh dari kantor. Pemerintah membuka pola kerja fleksibel, termasuk Work From Home (WFH), Work From Office (WFO), kerja sistem shift, atau kombinasi fleksibel sesuai kebutuhan instansi.

ASN Bisa Atur Waktu dan Tempat Kerja

Baca Juga :  Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir Tahun 2025

Akun Instagram @ppid.by.suhu menjelaskan pada 18 Desember 2025 bahwa ASN dapat menyesuaikan waktu dan tempat kerja mulai tahun depan. Pegawai negeri tidak lagi terikat jam dan lokasi kerja seragam.

Instansi menilai kinerja berdasarkan target, hasil kerja, disiplin, dan tanggung jawab.

Dasar Hukum dan Tujuan WFH

Pemerintah mengatur kebijakan ini melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel.

Tujuan kebijakan ini:

  • Meningkatkan efektivitas dan produktivitas ASN

  • Mendukung efisiensi anggaran negara

  • Menyesuaikan pola kerja dengan karakter tugas dan jabatan

Dengan kata lain, fleksibilitas tetap memastikan instansi melayani masyarakat secara optimal. Instansi berwenang menyusun skema kerja sesuai kebutuhan publik.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

Efisiensi Anggaran dan Modernisasi Birokrasi

WFH membantu instansi mengurangi biaya operasional kantor. Dengan sistem baru, ASN dapat bekerja dari rumah atau kantor sesuai kebutuhan tanpa mengurangi tanggung jawab dan kualitas layanan.

Harapan Pemerintah

Mulai 2026, ASN dapat memilih WFH sebagai bagian dari pola kerja fleksibel. Dengan demikian, pemerintah berharap birokrasi Indonesia menjadi lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap masyarakat.(AN)

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Berita Terbaru