ASN Bisa Work From Home Mulai 2026, Benarkah?

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi WFH ASN

Ilustrasi WFH ASN

JAKARTA,JS – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 2026, PNS dan PPPK tidak perlu bekerja penuh dari kantor. Pemerintah membuka pola kerja fleksibel, termasuk Work From Home (WFH), Work From Office (WFO), kerja sistem shift, atau kombinasi fleksibel sesuai kebutuhan instansi.

ASN Bisa Atur Waktu dan Tempat Kerja

Baca Juga :  Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir Tahun 2025

Akun Instagram @ppid.by.suhu menjelaskan pada 18 Desember 2025 bahwa ASN dapat menyesuaikan waktu dan tempat kerja mulai tahun depan. Pegawai negeri tidak lagi terikat jam dan lokasi kerja seragam.

Instansi menilai kinerja berdasarkan target, hasil kerja, disiplin, dan tanggung jawab.

Dasar Hukum dan Tujuan WFH

Pemerintah mengatur kebijakan ini melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel.

Tujuan kebijakan ini:

  • Meningkatkan efektivitas dan produktivitas ASN

  • Mendukung efisiensi anggaran negara

  • Menyesuaikan pola kerja dengan karakter tugas dan jabatan

Dengan kata lain, fleksibilitas tetap memastikan instansi melayani masyarakat secara optimal. Instansi berwenang menyusun skema kerja sesuai kebutuhan publik.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

Efisiensi Anggaran dan Modernisasi Birokrasi

WFH membantu instansi mengurangi biaya operasional kantor. Dengan sistem baru, ASN dapat bekerja dari rumah atau kantor sesuai kebutuhan tanpa mengurangi tanggung jawab dan kualitas layanan.

Harapan Pemerintah

Mulai 2026, ASN dapat memilih WFH sebagai bagian dari pola kerja fleksibel. Dengan demikian, pemerintah berharap birokrasi Indonesia menjadi lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap masyarakat.(AN)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru