PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

JAKARTA,JS- PPPK paruh waktu menerima gaji prorata, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 40 jam per minggu.

Gaji pokok berkisar antara Rp1,9 juta – Rp7,3 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan dan jenis pekerjaan.

Baca Juga :  Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

1. Kisaran Gaji Berdasarkan Jenis Pekerjaan

  • Tenaga pendidikan (guru): Rp3,5 juta – Rp6 juta per bulan, menyesuaikan jam mengajar dan golongan.
  • Tenaga administrasi: Rp2,5 juta – Rp4 juta per bulan.
  • Tenaga keahlian khusus/konsultan: Rp8 juta – Rp12 juta per bulan, untuk posisi dengan kompetensi teknis tertentu.

Instansi menyesuaikan gaji akhir dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga :  CAT, BKN Pastikan Seleksi PPPK BGN Berjalan Optimal

2. Tunjangan Tetap Diterima

PPPK paruh waktu menerima tunjangan prorata, antara lain:

Tunjangan jabatan/pekerjaan: 5–20% dari gaji pokok, menyesuaikan tanggung jawab.

  • Tunjangan Hari Raya
  • Jaminan sosial.
  • Tunjangan kinerja

3. Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

  • PPPK paruh waktu: penghasilan bersih Rp2,5 juta – Rp6 juta per bulan.
  • PPPK penuh waktu: penghasilan bersih Rp4 juta – Rp9 juta per bulan.

4. Status Kontrak dan Hak Tunjangan Profesi

Instansi memberi kontrak satu tahun untuk PPPK paruh waktu, dan memperpanjangnya berdasarkan evaluasi kinerja.

Guru bersertifikat pendidik menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara prorata.

Pemerintah daerah melalui BKD atau BKPSDM menyediakan simulasi gaji sesuai golongan, jam kerja, dan lokasi penempatan.

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru