PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

JAKARTA,JS- PPPK paruh waktu menerima gaji prorata, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 40 jam per minggu.

Gaji pokok berkisar antara Rp1,9 juta – Rp7,3 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan dan jenis pekerjaan.

Baca Juga :  Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

1. Kisaran Gaji Berdasarkan Jenis Pekerjaan

  • Tenaga pendidikan (guru): Rp3,5 juta – Rp6 juta per bulan, menyesuaikan jam mengajar dan golongan.
  • Tenaga administrasi: Rp2,5 juta – Rp4 juta per bulan.
  • Tenaga keahlian khusus/konsultan: Rp8 juta – Rp12 juta per bulan, untuk posisi dengan kompetensi teknis tertentu.

Instansi menyesuaikan gaji akhir dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga :  CAT, BKN Pastikan Seleksi PPPK BGN Berjalan Optimal

2. Tunjangan Tetap Diterima

PPPK paruh waktu menerima tunjangan prorata, antara lain:

Tunjangan jabatan/pekerjaan: 5–20% dari gaji pokok, menyesuaikan tanggung jawab.

  • Tunjangan Hari Raya
  • Jaminan sosial.
  • Tunjangan kinerja

3. Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

  • PPPK paruh waktu: penghasilan bersih Rp2,5 juta – Rp6 juta per bulan.
  • PPPK penuh waktu: penghasilan bersih Rp4 juta – Rp9 juta per bulan.

4. Status Kontrak dan Hak Tunjangan Profesi

Instansi memberi kontrak satu tahun untuk PPPK paruh waktu, dan memperpanjangnya berdasarkan evaluasi kinerja.

Guru bersertifikat pendidik menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara prorata.

Pemerintah daerah melalui BKD atau BKPSDM menyediakan simulasi gaji sesuai golongan, jam kerja, dan lokasi penempatan.

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Update Kurs Ringgit Malaysia ke Rupiah 2 Juli 2026, TKI Makin Cuan

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:01 WIB