PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

JAKARTA,JS- PPPK paruh waktu menerima gaji prorata, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 40 jam per minggu.

Gaji pokok berkisar antara Rp1,9 juta – Rp7,3 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan dan jenis pekerjaan.

Baca Juga :  Jangan Salah, Ini Aturan Seragam PNS Hingga PPPK Paruh Waktu

1. Kisaran Gaji Berdasarkan Jenis Pekerjaan

  • Tenaga pendidikan (guru): Rp3,5 juta – Rp6 juta per bulan, menyesuaikan jam mengajar dan golongan.
  • Tenaga administrasi: Rp2,5 juta – Rp4 juta per bulan.
  • Tenaga keahlian khusus/konsultan: Rp8 juta – Rp12 juta per bulan, untuk posisi dengan kompetensi teknis tertentu.

Instansi menyesuaikan gaji akhir dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga :  CAT, BKN Pastikan Seleksi PPPK BGN Berjalan Optimal

2. Tunjangan Tetap Diterima

PPPK paruh waktu menerima tunjangan prorata, antara lain:

Tunjangan jabatan/pekerjaan: 5–20% dari gaji pokok, menyesuaikan tanggung jawab.

  • Tunjangan Hari Raya
  • Jaminan sosial.
  • Tunjangan kinerja

3. Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

  • PPPK paruh waktu: penghasilan bersih Rp2,5 juta – Rp6 juta per bulan.
  • PPPK penuh waktu: penghasilan bersih Rp4 juta – Rp9 juta per bulan.

4. Status Kontrak dan Hak Tunjangan Profesi

Instansi memberi kontrak satu tahun untuk PPPK paruh waktu, dan memperpanjangnya berdasarkan evaluasi kinerja.

Guru bersertifikat pendidik menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara prorata.

Pemerintah daerah melalui BKD atau BKPSDM menyediakan simulasi gaji sesuai golongan, jam kerja, dan lokasi penempatan.

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru