Guru Sertifikasi di Kerinci dan Sungai Penuh Kesulitan Penuhi 24 Jam Mengajar, Tunjangan Terancam Hilang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Sertifikasi Kerinci dan Sungai Penuh Kesulitan Penuhi Jam Mengajar

Guru Sertifikasi Kerinci dan Sungai Penuh Kesulitan Penuhi Jam Mengajar

KERINCI, JS – Tunjangan sertifikasi guru masih menjadi salah satu sumber penghasilan utama yang sangat dinantikan para tenaga pendidik di Indonesia. Selain gaji pokok, insentif ini berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memacu kualitas pendidikan.

Namun, kondisi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh justru menunjukkan realitas berbeda. Banyak guru bersertifikasi mengaku kesulitan memenuhi syarat utama untuk mendapatkan tunjangan tersebut, yaitu kewajiban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.

Situasi ini memicu keresahan, terutama bagi guru mata pelajaran tertentu yang jam mengajarnya terbatas.

Syarat 24 Jam Mengajar Jadi Kendala Utama

Sesuai regulasi Kementerian Pendidikan, guru penerima tunjangan sertifikasi wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka setiap minggu. Aturan ini bertujuan menjaga profesionalisme sekaligus memastikan guru tetap aktif mengajar.

Namun di lapangan, aturan tersebut tidak selalu mudah diterapkan.

Banyak sekolah di Kerinci dan Sungai Penuh memiliki keterbatasan jumlah kelas atau jam pelajaran untuk mata pelajaran tertentu. Akibatnya, distribusi jam mengajar tidak merata.

Baca Juga :  RSUD Kerinci Dapat Bantuan Obat dari PT KMH, Bupati Monadi: Kolaborasi Ini Kunci Tingkatkan Layanan Kesehatan!

Seorang guru di Kerinci mengungkapkan bahwa kondisi ini sangat terasa perbedaannya antara guru kelas dan guru bidang studi.

“Kalau guru kelas relatif aman karena jamnya sudah jelas. Tapi kami yang pegang mata pelajaran tertentu sering kekurangan jam,” ujarnya.

Lonjakan Guru PPPK Persempit Peluang

Selain keterbatasan jam pelajaran, faktor lain yang memperumit kondisi adalah meningkatnya jumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Daerah membuka rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar. Meski kebijakan ini bertujuan positif, dampaknya justru dirasakan oleh guru lama.

Distribusi jam mengajar kini harus dibagi dengan lebih banyak tenaga pendidik, sehingga peluang memenuhi 24 jam semakin kecil.

“Sekarang jumlah guru bertambah karena banyak yang lulus PPPK. Kami harus berbagi jam, jadi makin sulit memenuhi syarat,” lanjut guru tersebut.

Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Sertifikasi

Kondisi ini tentu berdampak langsung pada pendapatan guru. Jika tidak memenuhi syarat jam mengajar, tunjangan sertifikasi tidak dapat dicairkan.

Padahal, nilai tunjangan tersebut bisa setara satu kali gaji pokok, sehingga kehilangan tunjangan berarti penurunan penghasilan yang signifikan.

Baca Juga :  Sinyal Pilkada Kerinci Memanas Lebih Dini, H Murison Pegang Kendali NasDem – Peluang Jadi Bupati Makin Terbuka?

Tidak sedikit guru yang akhirnya harus mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain. Namun, solusi ini pun tidak selalu berhasil karena keterbatasan kebutuhan di sekolah lain.

Ketimpangan Distribusi Jam Mengajar

Masalah utama sebenarnya terletak pada distribusi jam mengajar yang belum merata. Guru kelas umumnya tidak mengalami kendala karena sistem pembelajaran memungkinkan mereka mengajar lebih banyak jam.

Sebaliknya, guru mata pelajaran seperti seni budaya, olahraga, atau mata pelajaran tertentu lainnya hanya memiliki alokasi jam terbatas dalam kurikulum.

Akibatnya, meski jumlah guru mencukupi, pembagian jam tidak seimbang.

Selain itu, perubahan kurikulum juga turut memengaruhi jumlah jam pelajaran di sekolah, sehingga berdampak langsung pada beban kerja guru.

Harapan Guru: Evaluasi Kebijakan dan Solusi Nyata

Melihat kondisi ini, para guru berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan terkait syarat minimal jam mengajar.

Beberapa solusi yang diharapkan antara lain:

Penyesuaian jumlah jam minimal mengajar

Pemerataan distribusi guru antar sekolah

Fleksibilitas penghitungan jam mengajar (termasuk tugas tambahan)

Optimalisasi sistem pengajaran lintas sekolah

Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan tetap adil dan tidak merugikan guru yang sudah bersertifikasi.

Dampak Lebih Luas ke Dunia Pendidikan

Masalah ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Ketika guru harus fokus mengejar jam mengajar demi tunjangan, perhatian terhadap kualitas pembelajaran bisa terpecah.

Kesimpulan: Perlu Kebijakan yang Lebih Adaptif

Permasalahan guru sertifikasi di Kerinci dan Sungai Penuh mencerminkan tantangan nyata dalam dunia pendidikan saat ini.

Di satu sisi, pemerintah ingin menjaga standar profesionalisme guru. Namun di sisi lain, kondisi lapangan menunjukkan bahwa tidak semua daerah memiliki situasi yang sama.(AN)

Berita Terkait

RSUD Kerinci Siapkan 30 Tempat Tidur, Kasus ISPA hingga Muntaber Meningkat Saat Cuaca Berubah
BKAD Sungai Penuh Gandeng Kejari Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Langkah Penting Cegah Masalah Hukum Aset Pemda
Wawako Azhar Hamzah Perkuat Sinergi Berantas Geng Motor di Sungai Penuh
Alfin dan Monadi Perkuat Sinergi, Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Jadi Prioritas
Lelang Jabatan di Pemkot Sungai Penuh Segera Digelar, Berikut Penjelasan BKPSDM
Wali Kota Alfin Apresiasi Sunatan Massal Gratis MINKER-JS, Dukung Generasi Sehat Sungai Penuh
Kota Sungai Penuh Borong 3 Penghargaan Bergengsi HARGANAS 2026, Bukti Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas
Hasil Seleksi JPT Pratama Pemprov Jambi 2026, Ini Daftar Lengkap Tiga Besar dan Kandidat Nilai Tertinggi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:01 WIB

RSUD Kerinci Siapkan 30 Tempat Tidur, Kasus ISPA hingga Muntaber Meningkat Saat Cuaca Berubah

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:01 WIB

BKAD Sungai Penuh Gandeng Kejari Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Langkah Penting Cegah Masalah Hukum Aset Pemda

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:01 WIB

Wawako Azhar Hamzah Perkuat Sinergi Berantas Geng Motor di Sungai Penuh

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB

Alfin dan Monadi Perkuat Sinergi, Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Jadi Prioritas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:38 WIB

Lelang Jabatan di Pemkot Sungai Penuh Segera Digelar, Berikut Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru