JAKARTA,JS– Heboh Soal Alumni LPDP, Ini Fakta Pengabdian 2N yang Jarang Dibahas
Skema kewajiban pengabdian alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi perbincangan publik. Isu ini mencuat setelah unggahan salah satu alumni viral di media sosial dan memicu perdebatan soal nasionalisme, kewarganegaraan, hingga tanggung jawab penerima beasiswa negara.
Akibatnya, warganet ramai-ramai mempertanyakan aturan masa pengabdian LPDP. Istilah 2N dan 2N+1 pun kembali muncul, meski banyak pihak masih keliru memahami maknanya.
Awal Polemik: Media Sosial Jadi Pemantik
Perdebatan bermula dari unggahan alumni LPDP yang menyinggung status kewarganegaraan anaknya. Unggahan tersebut cepat menyebar dan memancing reaksi keras publik.
Seiring viralnya unggahan itu, fokus diskusi pun bergeser. Publik mulai menyoroti kewajiban pengabdian alumni LPDP serta konsistensi penerapannya.
Apa Itu Skema 2N dalam Aturan Terbaru?
Dalam regulasi terkini, LPDP menerapkan skema 2N sebagai kewajiban pengabdian alumni. Skema ini mewajibkan awardee berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia selama minimal dua kali masa studi.
Sebagai contoh, penerima beasiswa yang menempuh pendidikan magister selama dua tahun wajib mengabdi di Indonesia setidaknya empat tahun. Ketentuan ini bertujuan memastikan kontribusi nyata alumni bagi pembangunan nasional.
Skema Lama 2N+1 Masih Jadi Perbandingan
Sebelum skema 2N berlaku, publik lebih mengenal aturan 2N+1. Dalam skema ini, alumni menjalani masa pengabdian dua kali masa studi ditambah satu tahun masa kontribusi.
LPDP merancang skema tersebut untuk menjaga agar investasi negara melalui dana pendidikan benar-benar kembali kepada masyarakat.
Dana APBN dan Tanggung Jawab Penerima Beasiswa
LPDP menegaskan bahwa seluruh dana beasiswa bersumber dari APBN. Karena itu, setiap penerima manfaat memikul tanggung jawab hukum sekaligus moral.
LPDP menilai pengabdian bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen kebangsaan.
Studi Lanjutan di Luar Negeri Tetap Dimungkinkan
Meski wajib mengabdi, LPDP tetap membuka ruang bagi alumni untuk melanjutkan studi di luar negeri selama masa pengabdian 2N.
Alumni dapat menempuh studi doktor (S3) dengan catatan memperoleh izin resmi dari LPDP. Prosesnya dimulai dengan pelaporan kelulusan melalui aplikasi E-Beasiswa, kemudian dilanjutkan pengajuan izin studi lanjutan.
LPDP mewajibkan alumni melampirkan dokumen seperti Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, surat pernyataan dua bahasa, serta esai relevansi studi lanjutan.
Bekerja di Luar Negeri, Ini Syaratnya
Selain studi, LPDP juga memperbolehkan alumni bekerja di luar negeri dalam kondisi tertentu.
PNS, TNI, dan Polri yang menerima penugasan negara tetap dapat bertugas di luar negeri. Ketentuan serupa berlaku bagi pegawai BUMN dan alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah.
LPDP juga memberi izin bagi alumni yang bekerja di organisasi internasional seperti PBB, World Bank, ADB, IMF, FIFA, dan IDB. Karyawan swasta pun dapat bekerja di luar negeri jika mendapat penugasan dari perusahaan berbasis di Indonesia.
Namun, LPDP mewajibkan seluruh alumni melapor dan mengantongi izin resmi sebelum menjalankan aktivitas tersebut.
Kasus Viral Alumni LPDP Jadi Sorotan Publik
Polemik kembali memanas setelah unggahan Dwi Sasetyaningtyas, alumni LPDP, viral di media sosial. Unggahan itu memicu kritik karena publik menilai narasinya merendahkan Indonesia.
Publik kemudian menyoroti fakta bahwa suaminya, Arya Iwantoro, juga merupakan alumni LPDP yang menempuh studi di Utrecht University, Belanda.
LPDP Lakukan Penelusuran Kewajiban Pengabdian
LPDP memastikan bahwa Dwi Sasetyaningtyas telah menuntaskan kewajiban pengabdiannya sehingga tidak lagi memiliki ikatan hukum.
Namun terhadap Arya Iwantoro, LPDP masih menghitung total dana beasiswa yang berpotensi harus dikembalikan, termasuk bunga, jika terbukti melanggar ketentuan pengabdian.
Pernyataan Menkeu Perluas Diskusi Publik
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keduanya berpotensi masuk daftar hitam. Konsekuensinya, mereka tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.
Pernyataan tersebut langsung memperluas diskusi publik mengenai konsekuensi hukum bagi penerima beasiswa negara.
LPDP Tekankan Etika dan Bijak Bermedia Sosial
LPDP menegaskan bahwa skema 2N dan 2N+1 tidak bertujuan membatasi mobilitas alumni. Aturan ini hadir untuk memastikan manfaat investasi pendidikan negara kembali ke Indonesia.
LPDP juga mengingatkan alumni agar lebih bijak bermedia sosial. Setiap unggahan di ruang digital dapat berdampak luas terhadap reputasi pribadi dan institusi.
Pengingat Amanah Beasiswa Negara
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa negara bukan sekadar fasilitas pendidikan. Di baliknya terdapat amanah publik yang menuntut kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Dengan pemahaman aturan yang utuh, LPDP berharap diskusi publik dapat bergerak ke arah substansi kebijakan dan semangat pengabdian bagi Indonesia.(*)









