Heboh Surat Pendataan Non-ASN 2025, Ini Kata BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pendataan Pegawai Non ASN

Ilustrasi pendataan Pegawai Non ASN

JAKARTA,JS- Kalangan honorer kembali heboh setelah kabar soal surat pendataan non-ASN 2025 tersebar. Kabar itu muncul setelah dua kabupaten, Dompu dan Labuhanbatu, melakukan pendataan ulang berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengatakan banyak rekannya bertanya-tanya mengenai surat edaran ini. “Beredarnya surat pendataan non-ASN 2025 dari dua kabupaten tersebut sempat menimbulkan harapan baru di kalangan honorer. Banyak honorer datang menanyakan dan meminta arahan kepada pengurus forum,” ujarnya.

Baca Juga :  Honorer Tak Lolos PPPK? Ini Dua Jalur yang Bisa Diambil

Herlambang mengaku bingung dan takut salah menjawab. Ia menekankan, jika KemenPAN-RB benar mengeluarkan surat edaran itu, seluruh daerah harus menjalankannya, bukan hanya satu atau dua kabupaten. Selain itu, ia menambahkan, “Malam ini teman-teman honorer akan kembali mendatangi saya. Mereka sudah menemui kepala daerahnya. BKPSDM juga menyampaikan bahwa saat ini belum ada regulasi untuk mengakomodasi sisa honorer yang tidak bisa diajukan ke PPPK paruh waktu.”

Baca Juga :  Peluang Terakhir Honorer Dapatkan Status Pasti, Ini Informasinya

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN lagi. Sebagai informasi, BKN menyelesaikan pendataan non-ASN pada Oktober 2022. “Kalau kemudian muncul pendataan non-ASN 2025, itu bukan dari KemenPAN-RB maupun BKN. Pendataan non-ASN sudah selesai, dan kami tidak mengubah data apa pun. Kami juga sudah melaksanakan seleksi untuk menyelesaikan honorer sesuai mandat UU 20 Tahun 2023,” jelas Suharmen.

Baca Juga :  Ribuan Honorer Lulus Seleksi PPPK Masih Menunggu SK

Dengan demikian, pemerintah tidak akan melakukan pendataan non-ASN 2025 maupun selanjutnya. Pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu jalur honorer pun hanya berlangsung tahun ini.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru