Honorer Tak Lolos PPPK? Ini Dua Jalur yang Bisa Diambil

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Honorer 2025, dua pilihan harus dihadapi.

Nasib Honorer 2025, dua pilihan harus dihadapi.

JAKARTA,JS – Pemerintah menetapkan 31 Desember 2025 sebagai batas akhir tenaga honorer di seluruh instansi pusat dan daerah. Keputusan ini mengguncang ratusan ribu pekerja non-ASN yang selama ini menggantungkan hidup pada status honorer.

Kebijakan ini menempatkan banyak honorer pada persimpangan. Mereka yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bertanya-tanya apakah mereka harus berhenti bekerja pada 2026.

Dua Pilihan bagi Honorer yang Tidak Lolos PPPK

  1. Mengikuti Seleksi PPPK Terakhir
    Honorer dapat tetap menjadi ASN jika mengikuti seleksi PPPK hingga 2025. Pemerintah membuka kuota besar, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Honorer yang memenuhi syarat perlu mempersiapkan administrasi dan kompetensi dengan matang.

    Jika berhasil, mereka akan mendapatkan status kepegawaian yang stabil, lengkap dengan gaji dan tunjangan setara ASN. Persaingan ketat menuntut kesiapan diri tinggi.

  2. Beralih ke Skema Outsourcing / Kontrak
    Honorer yang tidak lolos PPPK bisa beralih ke pekerja kontrak melalui PJLP, PPNPN, atau PKWT. Skema ini memungkinkan mereka tetap bekerja sambil mencari peluang lain di instansi pemerintah atau sektor swasta. Namun, mereka tidak mendapatkan status ASN, perlindungan kerja, atau penghasilan yang sama.

Baca Juga :  Tak Ada Dispensasi, Truk Batu Bara Jambi Dilarang Lewat Sumsel

Dampak Psikologis dan Strategi Persiapan

Perubahan ini menimbulkan kecemasan kehilangan penghasilan dan ketidakpastian masa depan. Honorer perlu mendapat dukungan dari keluarga dan lingkungan kerja, serta mengakses informasi resmi dari pemerintah.

Baca Juga :  Diam-Diam Berubah, NIK Sekarang Jadi Kunci Urusan Pajak

Honorer dapat melakukan beberapa strategi:

  • Mengikuti pelatihan kompetensi PPPK.

  • Memperkuat dokumen administrasi, seperti SK dan portofolio.

  • Mencari informasi langsung dari BKPSDM dan instansi terkait.

  • Menyiapkan rencana cadangan jika harus beralih ke sektor kontrak atau swasta.(AN)

Berita Terkait

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Berita Terbaru