TANJABBAR,JS – Hutang PDAM Tanjabbar Rp 997 Juta, Rekanan Ajukan Somasi
PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menghadapi somasi dari rekanan, CV Jambi Tirta Persada, terkait tunggakan pembayaran pengadaan bahan kimia penjernih air senilai Rp 997.375.000. Somasi ini memicu sorotan publik terhadap manajemen keuangan PDAM.
Tunggakan Sejak Agustus 2024
CV Jambi Tirta Persada menyatakan bahwa PDAM belum membayar pembelian bahan kimia seperti tawas, soda AS, dan kaporit sejak 14 Agustus 2024 hingga 20 Oktober 2025. Padahal, perjanjian antara kedua pihak mengatur pembayaran dilakukan setiap tiga bulan.
Rincian tunggakan yang diklaim rekanan antara lain:
-
14 Agustus 2024: Rp 71.150.000
-
16 Agustus 2024: Rp 24.900.000
-
2 September 2024: Rp 71.150.000
-
10 September 2024: Rp 85.500.000
-
12 September 2024: Rp 12.575.000
-
17 September 2024: Rp 20.825.000
-
3 Oktober 2024: Rp 85.500.000
-
3 Oktober 2024: Rp 13.200.000
-
2 November 2024: Rp 72.500.000
-
20 November 2024: Rp 38.150.000
-
6 Desember 2024: Rp 59.500.000
-
11 Desember 2024: Rp 33.825.000
-
17 Januari 2025: Rp 11.900.000
-
4 Februari 2025: Rp 12.575.000
-
10 Februari 2025: Rp 48.700.000
-
12 Februari 2025: Rp 43.975.000
-
18 Maret 2025: Rp 61.700.000
-
15 April 2025: Rp 61.700.000
-
7 Mei 2025: Rp 71.150.000
-
7 Oktober 2025: Rp 44.000.000
-
20 Oktober 2025: Rp 52.900.000
Total tunggakan mencapai Rp 997.375.000.
PDAM dan DPRD Koordinasi Penyelesaian
Direktur Utama PDAM Tirta Pengabuan, Ferry Jirin Elvianto, mengaku sudah menghadiri berbagai pemanggilan, termasuk oleh Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat. Ferry menyatakan bahwa koordinasi berlangsung intens, termasuk komunikasi langsung dengan pengacara rekanan, Pak Marjulis.
“Saya sudah dipanggil di rapat bersama A2, inspektur, Kabag Ekonomi, dan Kabag Hukum. Kemudian kemarin dipanggil Ketua Komisi II DPRD. Saya juga sudah koordinasi via telepon dengan pengacara Pak Marjulis,” ujar Ferry.
“Insya Allah, kami akan berusaha menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.(AN)









