Besok! Operasi Pasar LPG 3 Kg Digelar di 5 Kecamatan, Cek Lokasinya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Sarolangun bakal gelar operasi pasar guna menstabilkan harga LPG 3 Kg

Pemkab Sarolangun bakal gelar operasi pasar guna menstabilkan harga LPG 3 Kg

SAROLANGUN,JS- Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) segera menggelar operasi pasar gas LPG subsidi tabung 3 kilogram. Langkah ini bertujuan menekan lonjakan harga yang belakangan dikeluhkan masyarakat.

Plt Kepala Dinas Koperindag Sarolangun, H. Juddin, S.Ag., menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bergerak cepat. Ia menyebut, harga LPG 3 kg di sejumlah titik sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18 ribu per tabung.

“Kami ingin memastikan harga kembali sesuai HET. Operasi pasar ini menjadi langkah konkret untuk membantu masyarakat,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Harga Melebihi HET, Warga Mengeluh

Saat ini, sebagian pangkalan menjual LPG 3 kg di atas harga yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut memicu keresahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Sarolangun Perketat Pengawasan Penyakit Hewan

Karena itu, pemerintah daerah memilih turun langsung ke lapangan. Selain menjaga stabilitas harga, operasi pasar ini juga memastikan LPG subsidi benar-benar sampai kepada kelompok penerima manfaat.

Operasi Pasar Digelar Serentak

Selanjutnya, Dinas Koperindag menjadwalkan operasi pasar tahap pertama pada Minggu, 15 Februari 2026. Petugas akan menggelar kegiatan ini secara serentak di lima kecamatan dengan total 2.800 tabung LPG 3 kg.

Berikut rincian lokasinya:

  • Kecamatan Sarolangun – Laman Basamo Sriwijaya (560 tabung)
  • Kecamatan Mandiangin – Kantor Camat (560 tabung)
  • Kecamatan Air Hitam – Kantor Camat (560 tabung)
  • Kecamatan Singkut – Kantor Camat (560 tabung)
  • Kecamatan Bathin VIII – Kantor Camat (560 tabung)

Ke depan, dinas terkait juga akan memperluas operasi pasar ke enam kecamatan lainnya.

Agar tepat sasaran, petugas mewajibkan masyarakat membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP saat membeli LPG subsidi di lokasi operasi pasar.

Pengawasan Distribusi Diperketat

Selain menggelar operasi pasar, Dinas Koperindag juga memperketat pengawasan distribusi di tingkat pangkalan. Juddin meminta masyarakat ikut mengawasi penyaluran LPG subsidi di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik, Jalinsum Sarolangun–Merangin–Bungo Rusak

“Kalau ada pangkalan yang menjual di atas HET, segera laporkan. Kami akan teruskan ke Pertamina untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan pengawasan bersama, pemerintah berharap penyaluran LPG berjalan tepat sasaran dan tepat harga.

Antisipasi Ramadan dan Idul Fitri

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah antisipatif menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Dinas Koperindag telah mengajukan penambahan kuota LPG 3 kg sebesar 100 persen kepada Pertamina Jambi.

Untuk tahun 2026, Kabupaten Sarolangun memperoleh kuota 5.632 metrik ton atau setara 1.877.333 tabung LPG 3 kg. Pemerintah ingin memastikan stok tetap aman saat kebutuhan masyarakat meningkat.

Tegaskan HET Rp18 Ribu

Pemerintah Kabupaten Sarolangun kembali menegaskan pemberlakuan HET Rp18.000 per tabung. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor 510/90/Dag/Kopurindag/2025.

Dalam edaran tersebut, pemerintah menetapkan bahwa LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, dan nelayan kecil.

Agen wajib menyalurkan LPG dari SPPBE ke pangkalan resmi. Selain itu, agen harus menjaga kelancaran distribusi, memastikan stok tersedia, serta menjual sesuai HET dan ketentuan volume.

Khusus untuk wilayah pegunungan, perairan, dan pedalaman, pemerintah memperbolehkan tambahan biaya operasional. Namun, agen hanya boleh mengenakan biaya untuk kebutuhan transportasi dan bongkar muat dengan sistem dua kali pengangkutan.

Baca Juga :  Sido Mukti Segera jadi Desa, Pemkab Sarolangun Ajukan Raperda

Jika ditemukan penyimpangan distribusi atau penyaluran tidak sesuai titik koordinat terdaftar di Pertamina, Dinas Koperindag akan segera melaporkan dan mengusulkan operasi pasar di lokasi tersebut.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap harga LPG 3 kg kembali stabil. Dengan demikian, masyarakat kecil dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Bupati Kerinci Tunjuk Maya Novefri Jadi Plt Direktur Perumda Tirta Sakti, Ini Tugas dan Target Besarnya
Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus
Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh
Harga Sawit Jambi Turun Lagi! TBS Periode 15–21 Mei 2026 Kini Rp3.860/Kg, Petani Mulai Khawatir
BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Angin Kencang di Jambi, Ini Daftar Daerah yang Diguyur Hujan
Banjir Jalan Sapat Ujung Unit 6 Rimbo Bujang Tebo Viral di Facebook, Warga Keluhkan Akses Lumpuh dan Kerugian Meningkat
Musda PPNI Kota Sungai Penuh 2026 Bahas Masa Depan Pelayanan Kesehatan Modern
Banjir Bungo Hari Ini: Sungai Batang Mampun Meluap, 200 Rumah Terendam di Desa Bedaro, TNI Turun Evakuasi Warga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:05 WIB

Bupati Kerinci Tunjuk Maya Novefri Jadi Plt Direktur Perumda Tirta Sakti, Ini Tugas dan Target Besarnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:02 WIB

Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:35 WIB

Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:02 WIB

Harga Sawit Jambi Turun Lagi! TBS Periode 15–21 Mei 2026 Kini Rp3.860/Kg, Petani Mulai Khawatir

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:04 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Angin Kencang di Jambi, Ini Daftar Daerah yang Diguyur Hujan

Berita Terbaru

Ilustrasigaji ke-13 PPPK

Nasional

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB