Sido Mukti Segera jadi Desa, Pemkab Sarolangun Ajukan Raperda

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Bupati Sarolangun, H Hurmin

Foto ; Bupati Sarolangun, H Hurmin

SAROLANGUN,JS – Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Desa Sido Mukti di Kecamatan Singkut. Bupati H. Hurmin bersama Wakil Bupati Gerry Trisatwika, SE, menyampaikan langsung Raperda ini dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Sarolangun, Kamis (5/2/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni, SE, dan Wakil Ketua II Dedi Ifriyansah, SM. Sebanyak 22 anggota DPRD dari 30 orang hadir. Selain itu, Sekda Sarolangun Ir. Muhammad Arief, jajaran Kepala OPD, Sekretaris DPRD, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya mengikuti rapat secara langsung.

Baca Juga :  Wabup Sarolangun Dorong Ekonomi Desa Lewat BUMDes

Pemekaran Desa Pasar Singkut

Bupati Hurmin menjelaskan, Desa Sido Mukti lahir dari pemekaran Desa Pasar Singkut. Selama menjadi desa persiapan, Pemkab Sarolangun terus melakukan pembinaan, evaluasi, dan pendampingan untuk memastikan desa ini siap menjadi desa definitif.

“Raperda ini mengatur seluruh aspek pemerintahan desa, mulai dari batas wilayah, kewenangan, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, hingga pengelolaan aset dan Dana Desa,” ujar Hurmin.

Baca Juga :  HET Ditetapkan, Harga LPG 3 kg di Sarolangun Masih Mahal

Landasan Hukum yang Kuat

Pembentukan Desa Sido Mukti mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 dan surat pemberitahuan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Penyusunan Raperda merujuk pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan menteri terkait penataan desa dan pembentukan produk hukum daerah.

Harapan untuk Percepatan Pembangunan Desa

Bupati Hurmin menekankan pentingnya DPRD membahas Raperda secara konferensif, objektif, dan konstruktif. Dengan demikian, Perda yang dihasilkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat Desa Sido Mukti sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga.

Selain itu, Hurmin meminta OPD terkait terus mendampingi Desa Sido Mukti agar tumbuh menjadi desa mandiri, maju, dan berdaya saing. “Dukungan dari seluruh pihak akan memastikan desa ini berkembang optimal,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

Besok Jadi Hari Penentuan, Siapa Tiga Besar Calon 5 Kepala OPD Sungai Penuh?
Bagi Masyarakat Jambi, Pahami ISPA pada Anak: Gejala, Faktor Risiko, dan Kapan Harus ke Dokter
Waspada Dampak Kabut Asap di Kerinci, Dinkes Instruksikan Puskesmas dan RSUD Siaga
Jika Persoalan Asset Belum Selesai, Mungkinkah Alfin dan Monadi Kompak Seperti Sekarang
ISPU Tebo Tembus 576, Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
Bunda PAUD Sungai Penuh Ingatkan Orang Tua, Ini Pentingnya Memilih Sekolah Anak
Perluasan Jaringan Menyasar Tiga Desa di Limun, Ini Wilayah yang Terjangkau
Sidak di Beberapa OPD, BKPSDM Sungai Penuh Temukan Sejumlah ASN Jarang Ngantor
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Besok Jadi Hari Penentuan, Siapa Tiga Besar Calon 5 Kepala OPD Sungai Penuh?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Bagi Masyarakat Jambi, Pahami ISPA pada Anak: Gejala, Faktor Risiko, dan Kapan Harus ke Dokter

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Waspada Dampak Kabut Asap di Kerinci, Dinkes Instruksikan Puskesmas dan RSUD Siaga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Jika Persoalan Asset Belum Selesai, Mungkinkah Alfin dan Monadi Kompak Seperti Sekarang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:01 WIB

ISPU Tebo Tembus 576, Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Berita Terbaru