Sido Mukti Segera jadi Desa, Pemkab Sarolangun Ajukan Raperda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Bupati Sarolangun, H Hurmin

Foto ; Bupati Sarolangun, H Hurmin

SAROLANGUN,JS – Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Desa Sido Mukti di Kecamatan Singkut. Bupati H. Hurmin bersama Wakil Bupati Gerry Trisatwika, SE, menyampaikan langsung Raperda ini dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Sarolangun, Kamis (5/2/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni, SE, dan Wakil Ketua II Dedi Ifriyansah, SM. Sebanyak 22 anggota DPRD dari 30 orang hadir. Selain itu, Sekda Sarolangun Ir. Muhammad Arief, jajaran Kepala OPD, Sekretaris DPRD, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya mengikuti rapat secara langsung.

Baca Juga :  Wabup Sarolangun Dorong Ekonomi Desa Lewat BUMDes

Pemekaran Desa Pasar Singkut

Bupati Hurmin menjelaskan, Desa Sido Mukti lahir dari pemekaran Desa Pasar Singkut. Selama menjadi desa persiapan, Pemkab Sarolangun terus melakukan pembinaan, evaluasi, dan pendampingan untuk memastikan desa ini siap menjadi desa definitif.

“Raperda ini mengatur seluruh aspek pemerintahan desa, mulai dari batas wilayah, kewenangan, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, hingga pengelolaan aset dan Dana Desa,” ujar Hurmin.

Baca Juga :  HET Ditetapkan, Harga LPG 3 kg di Sarolangun Masih Mahal

Landasan Hukum yang Kuat

Pembentukan Desa Sido Mukti mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 dan surat pemberitahuan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Penyusunan Raperda merujuk pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan menteri terkait penataan desa dan pembentukan produk hukum daerah.

Harapan untuk Percepatan Pembangunan Desa

Bupati Hurmin menekankan pentingnya DPRD membahas Raperda secara konferensif, objektif, dan konstruktif. Dengan demikian, Perda yang dihasilkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat Desa Sido Mukti sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga.

Selain itu, Hurmin meminta OPD terkait terus mendampingi Desa Sido Mukti agar tumbuh menjadi desa mandiri, maju, dan berdaya saing. “Dukungan dari seluruh pihak akan memastikan desa ini berkembang optimal,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

Baru Dilantik, 13 Kepala Sekolah di Muaro Jambi Kompak Mundur, Alasannya Mengejutkan
179 ASN Bungo Pensiun Tahun Ini, Pemkab Terancam Krisis Guru dan Pegawai Teknis
Ribuan Pelamar Gigit Jari, CPNS 2026 di Muaro Jambi Dipastikan Nihil
Jelang Iduladha 2026, Pemkot Jambi Turunkan Harga Sembako Lewat Operasi Pasar Murah
Banjir Bandang Kerinci 2026: Rumah Warga Terendam, Akses Jalan Depati Parbo Lumpuh Total
Sri Kartini Alfin Gaspol Perangi Stunting, TP PKK Sungai Penuh Perkuat Posyandu 2026
RSUD Abundjani Bangko Kini Punya CT Scan dan Mamografi Modern, Warga Merangin Tak Perlu Lagi Berobat ke Jambi atau Padang
PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI Resmi dari DJKI, Bisnis Iklan Digital Berbasis Website Kian Dipercaya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:30 WIB

Baru Dilantik, 13 Kepala Sekolah di Muaro Jambi Kompak Mundur, Alasannya Mengejutkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:02 WIB

179 ASN Bungo Pensiun Tahun Ini, Pemkab Terancam Krisis Guru dan Pegawai Teknis

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:06 WIB

Ribuan Pelamar Gigit Jari, CPNS 2026 di Muaro Jambi Dipastikan Nihil

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:05 WIB

Jelang Iduladha 2026, Pemkot Jambi Turunkan Harga Sembako Lewat Operasi Pasar Murah

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:31 WIB

Banjir Bandang Kerinci 2026: Rumah Warga Terendam, Akses Jalan Depati Parbo Lumpuh Total

Berita Terbaru