Indonesia-Selandia Baru Perluas Kerjasama Sektor Peternakan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Direktorat Peternakan dan kesehatan hewan, Nuryani Zainuddin saat menggelar pertemuan dengan Vice Ambassador of New Sealand terkait kerjsama peternakan dan pakan ternak

Sekretaris Direktorat Peternakan dan kesehatan hewan, Nuryani Zainuddin saat menggelar pertemuan dengan Vice Ambassador of New Sealand terkait kerjsama peternakan dan pakan ternak

JAKARTA, JS — Indonesia dan Selandia Baru membuka peluang memperluas kerja sama di sektor peternakan dan pakan ternak, khususnya untuk pengadaan Meat and Bone Meal (MBM).

Giselle Larcombe, Wakil Duta Besar Selandia Baru, menyatakan harapannya agar kerja sama MBM terus berkembang. “Kami ingin memperdalam pemahaman mengenai sistem Indonesia agar kerja sama ini tetap berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Heboh, Penemuan Bayi Laki-laki di Jalan Mukai Tinggi

Indonesia menetapkan regulasi ketat untuk menjaga keamanan hewan dan produk, sehingga penyakit menular tidak masuk melalui impor. Nuryani Zainuddin, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan Kementan, mendukung perluasan kerja sama ke sektor lain, termasuk kesehatan hewan dan pengiriman ternak.

Baca Juga :  PBB Terancam Bangkrut, Guterres Minta Anggota Bayar Kontribusi

Selandia Baru juga mempertimbangkan meringankan regulasi ekspor ternak, yang saat ini hanya memperbolehkan jalur udara, dan sedang membahas perubahan tersebut untuk diajukan ke parlemen.

Peningkatan kerja sama ini bertujuan memperkuat sektor pakan ternak Indonesia sekaligus membuka akses pasar lebih luas bagi produk agribisnis Selandia Baru.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Harga BBM ASEAN Meledak! Global Oil Price Tembus $100, Indonesia Masih Termurah
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Senin, 30 Maret 2026 - 16:00 WIB

UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB

Walikota Jambi, Maulana

Daerah

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:30 WIB