Insentif Guru Honorer Naik, Tenaga Administratif ?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru honorer

Ilustrasi guru honorer

JAKARTA,JS– Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partonan Daulay, mengumumkan kabar baik untuk guru honorer. Mulai 1 Januari 2026, pemerintah menambah insentif mereka sebesar Rp100 ribu per bulan.

Menurut Saleh, guru honorer tentu merasa bersyukur karena tambahan ini membantu menutupi kebutuhan pokok sehari-hari. Sebelumnya pada 2024, guru honorer sudah menerima insentif sebesar Rp300 ribu per bulan, sehingga total tambahan kini mencapai Rp400 ribu.

Baca Juga :  Siap-siap, TPG dan Gaji ke-13 Guru ASN Cair Akhir Desember

Meski begitu, Saleh menilai angka ini belum ideal. Ia menekankan bahwa Kemendikdasmen perlu bekerja lebih keras agar insentif bisa meningkat lebih tinggi.

Baca Juga :  Menarik Untuk Dicoba, 6 Prompt Foto di Gurun Pasir

Di sisi lain, Saleh menyoroti kondisi tenaga administratif di sekolah. Mereka menyiapkan kelas, mengelola absensi, menyiapkan alat tulis, alat peraga, dan alat olahraga, serta mengurus dana BOS. Selain itu, tenaga administratif juga menginventarisasi kebutuhan sekolah dan mengingatkan siswa membayar SPP. Jika SPP terlambat, seluruh aktivitas sekolah bisa terganggu.

“Tenaga administratif harus sabar menjalani tugas yang berat, meski tidak selalu mendapat pengakuan,” ujar Saleh. Ia menambahkan, tenaga administratif belum menerima insentif tambahan, sementara guru mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Saleh berharap Kemendikdasmen segera memberikan tambahan honor, insentif, atau tunjangan bagi tenaga administratif. Ia menekankan, keberpihakan harus terlihat nyata, misalnya dengan membuka ruang lebih luas bagi penggunaan dana BOS untuk menunjang kesejahteraan mereka. “Peduli tidak perlu berbelit. Narasinya boleh kecil, tetapi dampaknya harus terasa,” pungkasnya.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru