Insentif Guru Honorer Naik, Tenaga Administratif ?

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru honorer

Ilustrasi guru honorer

JAKARTA,JS– Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partonan Daulay, mengumumkan kabar baik untuk guru honorer. Mulai 1 Januari 2026, pemerintah menambah insentif mereka sebesar Rp100 ribu per bulan.

Menurut Saleh, guru honorer tentu merasa bersyukur karena tambahan ini membantu menutupi kebutuhan pokok sehari-hari. Sebelumnya pada 2024, guru honorer sudah menerima insentif sebesar Rp300 ribu per bulan, sehingga total tambahan kini mencapai Rp400 ribu.

Baca Juga :  Siap-siap, TPG dan Gaji ke-13 Guru ASN Cair Akhir Desember

Meski begitu, Saleh menilai angka ini belum ideal. Ia menekankan bahwa Kemendikdasmen perlu bekerja lebih keras agar insentif bisa meningkat lebih tinggi.

Baca Juga :  Menarik Untuk Dicoba, 6 Prompt Foto di Gurun Pasir

Di sisi lain, Saleh menyoroti kondisi tenaga administratif di sekolah. Mereka menyiapkan kelas, mengelola absensi, menyiapkan alat tulis, alat peraga, dan alat olahraga, serta mengurus dana BOS. Selain itu, tenaga administratif juga menginventarisasi kebutuhan sekolah dan mengingatkan siswa membayar SPP. Jika SPP terlambat, seluruh aktivitas sekolah bisa terganggu.

“Tenaga administratif harus sabar menjalani tugas yang berat, meski tidak selalu mendapat pengakuan,” ujar Saleh. Ia menambahkan, tenaga administratif belum menerima insentif tambahan, sementara guru mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Saleh berharap Kemendikdasmen segera memberikan tambahan honor, insentif, atau tunjangan bagi tenaga administratif. Ia menekankan, keberpihakan harus terlihat nyata, misalnya dengan membuka ruang lebih luas bagi penggunaan dana BOS untuk menunjang kesejahteraan mereka. “Peduli tidak perlu berbelit. Narasinya boleh kecil, tetapi dampaknya harus terasa,” pungkasnya.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Musda Golkar Sungai Penuh 2026 Segera Digelar, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 21 Agustus: Ini Syarat Lengkapnya
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru