Insentif Guru Honorer Naik, Tenaga Administratif ?

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru honorer

Ilustrasi guru honorer

JAKARTA,JS– Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partonan Daulay, mengumumkan kabar baik untuk guru honorer. Mulai 1 Januari 2026, pemerintah menambah insentif mereka sebesar Rp100 ribu per bulan.

Menurut Saleh, guru honorer tentu merasa bersyukur karena tambahan ini membantu menutupi kebutuhan pokok sehari-hari. Sebelumnya pada 2024, guru honorer sudah menerima insentif sebesar Rp300 ribu per bulan, sehingga total tambahan kini mencapai Rp400 ribu.

Baca Juga :  Siap-siap, TPG dan Gaji ke-13 Guru ASN Cair Akhir Desember

Meski begitu, Saleh menilai angka ini belum ideal. Ia menekankan bahwa Kemendikdasmen perlu bekerja lebih keras agar insentif bisa meningkat lebih tinggi.

Baca Juga :  Menarik Untuk Dicoba, 6 Prompt Foto di Gurun Pasir

Di sisi lain, Saleh menyoroti kondisi tenaga administratif di sekolah. Mereka menyiapkan kelas, mengelola absensi, menyiapkan alat tulis, alat peraga, dan alat olahraga, serta mengurus dana BOS. Selain itu, tenaga administratif juga menginventarisasi kebutuhan sekolah dan mengingatkan siswa membayar SPP. Jika SPP terlambat, seluruh aktivitas sekolah bisa terganggu.

“Tenaga administratif harus sabar menjalani tugas yang berat, meski tidak selalu mendapat pengakuan,” ujar Saleh. Ia menambahkan, tenaga administratif belum menerima insentif tambahan, sementara guru mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Saleh berharap Kemendikdasmen segera memberikan tambahan honor, insentif, atau tunjangan bagi tenaga administratif. Ia menekankan, keberpihakan harus terlihat nyata, misalnya dengan membuka ruang lebih luas bagi penggunaan dana BOS untuk menunjang kesejahteraan mereka. “Peduli tidak perlu berbelit. Narasinya boleh kecil, tetapi dampaknya harus terasa,” pungkasnya.(AN)

Berita Terkait

PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
UNJA Alihkan Kuliah ke Daring Saat Kualitas Udara Jambi Masuk Level Berbahaya, UIN Jambi Ikut Terapkan Kebijakan Serupa
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja
Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu
5 Jurusan Kuliah yang Paling Dicari di Luar Negeri, Peluang Kerja Jepang hingga Taiwan Terbuka Lebar
BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:00 WIB

PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:01 WIB

UNJA Alihkan Kuliah ke Daring Saat Kualitas Udara Jambi Masuk Level Berbahaya, UIN Jambi Ikut Terapkan Kebijakan Serupa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:01 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:30 WIB

5 Jurusan Kuliah yang Paling Dicari di Luar Negeri, Peluang Kerja Jepang hingga Taiwan Terbuka Lebar

Berita Terbaru