Isu Tokopedia Tutup, BPKN Tekankan Kepastian Hak Konsumen

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Isu Tokopedia beralih ke Tik tok

Ilustrasi Isu Tokopedia beralih ke Tik tok

BISNIS,JS- Isu penutupan Tokopedia dan pengalihan layanan ke TikTok Shop kembali beredar di ruang publik. Menanggapi kabar tersebut, manajemen TikTok akhirnya menyampaikan pernyataan resmi. Meski tidak menjawab isu penutupan secara langsung, TikTok menegaskan komitmennya untuk tetap berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia.

“Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan,” ujar Juru Bicara TikTok dalam pernyataan tertulis kepada Republika, Selasa (3/2/2026).

Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran pengguna terkait masa depan layanan Tokopedia, terutama bagi pelanggan berbayar.

Baca Juga :  OJK Dorong BPD Lewat KUB Perkuat UMKM dan Ekonomi Daerah

BPKN Soroti Potensi Kerugian Konsumen

Seiring beredarnya rumor tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) langsung menyoroti potensi dampak bagi konsumen. Fokus utama BPKN tertuju pada pengguna Tokopedia PLUS yang telah membayar layanan di muka.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa perubahan model bisnis, merger, maupun penutupan platform digital tidak boleh merugikan konsumen.

“Prinsip dasar perlindungan konsumen adalah kepastian hak. Konsumen Tokopedia PLUS sudah membayar layanan dengan manfaat yang jelas,” kata Mufti saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, perusahaan tidak boleh menghapus atau mengubah layanan secara sepihak tanpa penyelesaian yang adil.

Baca Juga :  Memulai Investasi di Usia Muda: Berikut Strateginya

Ribuan Pengguna Masih Aktif Berlangganan PLUS

Saat ini, banyak pengguna Tokopedia masih memiliki paket aktif Tokopedia PLUS. Layanan premium tersebut menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari bebas ongkos kirim tanpa batas, pengiriman lebih cepat, hingga diskon eksklusif.

Biaya langganan Tokopedia PLUS berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk masa enam bulan. Pada periode promosi tertentu, pengguna bahkan bisa mendapatkan harga yang lebih rendah.

Dengan kondisi tersebut, Mufti menilai ketidakjelasan nasib layanan berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi konsumen.

Opsi Penyelesaian: Migrasi Manfaat hingga Refund

Lebih lanjut, Mufti menekankan bahwa penyelesaian bagi konsumen harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut mengatur hak atas kenyamanan, keamanan, serta kompensasi.

Ia menilai perusahaan memiliki beberapa opsi untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil. Salah satunya dengan mengalihkan manfaat Tokopedia PLUS ke TikTok Shop, asalkan nilai dan fiturnya setara atau lebih baik.

Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan pengembalian dana secara proporsional sesuai sisa masa aktif langganan. Opsi lain mencakup pemberian kompensasi tambahan, seperti voucher, diskon eksklusif, atau layanan premium pengganti.

“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Perusahaan harus memberikan pilihan secara transparan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bank Dunia Beberkan Alasan Indonesia Susah jadi Negara Maju

Tanggung Jawab Penuh di Tangan Tokopedia dan TikTok Shop

BPKN menegaskan bahwa Tokopedia dan TikTok Shop memegang tanggung jawab penuh atas keberlanjutan layanan berbayar yang telah dijual kepada konsumen. Mufti meminta Tokopedia menyampaikan informasi resmi secara terbuka dan tidak menyesatkan kepada seluruh pelanggan.

Ia juga menilai perusahaan perlu menjelaskan mekanisme transisi layanan secara rinci, termasuk hak-hak konsumen yang tetap melekat. Selain itu, Tokopedia harus menyediakan kanal pengaduan khusus dan layanan pelanggan yang responsif.

Mufti mengingatkan agar perusahaan tidak mengubah syarat dan ketentuan layanan secara sepihak tanpa persetujuan konsumen.

Kepercayaan Konsumen Jadi Taruhan

Menurut Mufti, kepercayaan konsumen menjadi aset utama dalam ekonomi digital. Jika perusahaan mengabaikan hak konsumen, dampaknya tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga menyangkut reputasi jangka panjang.

“Sekali kepercayaan hilang, sulit untuk memulihkannya,” kata Mufti.

BPKN Terus Pantau Perkembangan

Sebagai penutup, BPKN menyatakan akan terus memantau perkembangan isu ini. Lembaga tersebut juga siap berkoordinasi dengan kementerian dan regulator terkait.

Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen di tengah transformasi ekosistem perdagangan digital nasional.(*)

Berita Terkait

BNI Tutup Internet Banking Mulai 21 April 2026, Nasabah Wajib Pindah ke Aplikasi Ini! Aman atau Justru Berisiko?
Prediksi Gold Price 2026 Tembus US$6.000: Ini Strategi Profit Maksimal
Strategi Investasi Jangka Panjang 2026: Cara Cerdas Raih Kebebasan Finansial
Panduan Investasi Logam Mulia Selain Emas 2026: Lengkap dan Praktis untuk Pemula
IHSG Meledak ke 7.184! Saham IMPC Terbang 21%, Ini Daftar Saham Cuan Hari Ini
Pinjaman Online vs Bank 2026: Mana Lebih Untung? Ini Perbandingan Bunga yang Bikin Kaget!
Jangan Sampai Salah! Ini Asuransi Kesehatan Terbaik 2026 dengan Premi Murah & Manfaat Besar
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:02 WIB

BNI Tutup Internet Banking Mulai 21 April 2026, Nasabah Wajib Pindah ke Aplikasi Ini! Aman atau Justru Berisiko?

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

Prediksi Gold Price 2026 Tembus US$6.000: Ini Strategi Profit Maksimal

Jumat, 3 April 2026 - 11:00 WIB

Strategi Investasi Jangka Panjang 2026: Cara Cerdas Raih Kebebasan Finansial

Kamis, 2 April 2026 - 23:00 WIB

Panduan Investasi Logam Mulia Selain Emas 2026: Lengkap dan Praktis untuk Pemula

Kamis, 2 April 2026 - 13:00 WIB

IHSG Meledak ke 7.184! Saham IMPC Terbang 21%, Ini Daftar Saham Cuan Hari Ini

Berita Terbaru