JAKARTA,JS– Kementerian Kesehatan akan mengubah sistem rujukan pasien peserta JKN atau BPJS Kesehatan mulai awal 2026. Kemenkes menghentikan rujukan berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit. Mulai tahun depan, rujukan akan disesuaikan dengan kondisi medis pasien dan kompetensi rumah sakit.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, mengatakan pasien bisa langsung mendapat layanan sesuai kebutuhan tanpa melewati rumah sakit strata dasar atau madya.
“Akses masyarakat nanti bisa langsung sesuai kebutuhan yang dia mau dapat,” ujar Obrin di Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan ini memungkinkan FKTP merujuk pasien langsung ke rumah sakit strata paripurna, rumah sakit dengan layanan terbaik. Pasien tidak lagi harus melewati strata dasar, madya, atau pratama. Strata ini menggantikan klasifikasi lama tipe A, B, C, dan D.
FKTP Jadi Penghubung Rujukan
Obrin menjelaskan, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik akan langsung merujuk pasien ke rumah sakit sesuai kondisinya. Kemenkes menggunakan sistem Satu Sehat Rujukan untuk mempermudah FKTP menentukan rujukan.
“Misalnya pasien butuh rumah sakit dengan kemampuan cuci darah pratama, sistem akan mengirim pasien ke rumah sakit pratama tersebut,” kata Obrin.
Sistem ini juga memeriksa ketersediaan kamar rumah sakit sebelum pasien dirujuk. Pasien hanya perlu mengurus administrasi sekali di FKTP. Dengan mekanisme ini, pasien tidak perlu keluar-masuk rumah sakit berulang kali.
“Dengan rujukan berkelanjutan, pasien cukup mengurus administrasi satu kali,” ujar Obrin.(AN)









