Jangan Scan Sembarangan, QRIS Palsu Mengintai

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada QRIS Palsu

Waspada QRIS Palsu

JAKARTA,JS— Jangan Scan Sembarangan, QRIS Palsu Mengintai

Modus penipuan keuangan semakin canggih. Terbaru, penipu menggunakan kode QRIS palsu untuk menguras rekening korban. Kode QR ini meniru identitas pedagang, jenis barang, dan nominal transaksi. Akibatnya, korban sering tidak menyadari sedang bertransaksi dengan penipu.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memperingatkan masyarakat tentang risiko ini. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa QRIS memiliki standar keamanan nasional dan mengikuti praktik terbaik global.

Baca Juga :  Utang Pinjol Naik, OJK: Ini Risiko Gagal Bayar

“Keamanan QRIS tanggung jawab bersama. BI, ASPI, dan pelaku industri PJP rutin menyosialisasikan dan memberi edukasi keamanan transaksi QRIS kepada merchant,” ujarnya.

Selain itu, Filianingsih menekankan pedagang harus menjaga keamanan QRIS. Pedagang perlu memastikan kode QR tetap berada di bawah pengawasan. Mereka juga harus memantau transaksi, baik melalui scan gambar maupun mesin EDC, serta mengecek notifikasi pembayaran sebelum menyerahkan barang.

Baca Juga :  Rupiah Melemah Lagi, Pasar Waspada Sinyal The Fed

Di sisi lain, konsumen memiliki peran penting. Pembeli harus memastikan QRIS yang mereka scan sesuai dengan identitas merchant. “Pastikan nama merchant sesuai. Jangan sampai QRIS tertulis nama yayasan, padahal yang dikunjungi toko onderdil,” jelasnya.

Lebih lanjut, BI dan ASPI terus mengawasi penyelenggara jasa pembayaran dan memperkuat perlindungan konsumen. “Keamanan transaksi QRIS merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Filianingsih.(AN)

Berita Terkait

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Berita Terbaru

Fakta Guru PPPK Paruh waktu

Nasional

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 Apr 2026 - 13:00 WIB