Jangan Scan Sembarangan, QRIS Palsu Mengintai

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada QRIS Palsu

Waspada QRIS Palsu

JAKARTA,JS— Jangan Scan Sembarangan, QRIS Palsu Mengintai

Modus penipuan keuangan semakin canggih. Terbaru, penipu menggunakan kode QRIS palsu untuk menguras rekening korban. Kode QR ini meniru identitas pedagang, jenis barang, dan nominal transaksi. Akibatnya, korban sering tidak menyadari sedang bertransaksi dengan penipu.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memperingatkan masyarakat tentang risiko ini. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa QRIS memiliki standar keamanan nasional dan mengikuti praktik terbaik global.

Baca Juga :  Syamsul Riduan Pimpin PDI Perjuangan Sarolangun 2025-2030

“Keamanan QRIS tanggung jawab bersama. BI, ASPI, dan pelaku industri PJP rutin menyosialisasikan dan memberi edukasi keamanan transaksi QRIS kepada merchant,” ujarnya.

Selain itu, Filianingsih menekankan pedagang harus menjaga keamanan QRIS. Pedagang perlu memastikan kode QR tetap berada di bawah pengawasan. Mereka juga harus memantau transaksi, baik melalui scan gambar maupun mesin EDC, serta mengecek notifikasi pembayaran sebelum menyerahkan barang.

Baca Juga :  Borong Hadiah, Klaim Kode Redeem FF 21 Januari 2026

Di sisi lain, konsumen memiliki peran penting. Pembeli harus memastikan QRIS yang mereka scan sesuai dengan identitas merchant. “Pastikan nama merchant sesuai. Jangan sampai QRIS tertulis nama yayasan, padahal yang dikunjungi toko onderdil,” jelasnya.

Lebih lanjut, BI dan ASPI terus mengawasi penyelenggara jasa pembayaran dan memperkuat perlindungan konsumen. “Keamanan transaksi QRIS merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Filianingsih.(AN)

Berita Terkait

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Berita Terbaru