Jangan Tertipu, Segini Tarif Baru Layanan Paspor

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembuatan Tarif baru pelayanan paspor di Indonesia.

Ilustrasi pembuatan Tarif baru pelayanan paspor di Indonesia.

JAKARTA,JS- Pemerintah Indonesia menetapkan struktur biaya baru untuk layanan paspor mulai awal 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tarif terbaru berbagai jenis dokumen perjalanan.

Dengan perubahan ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan biaya pengurusan paspor dengan lebih matang.

1. Tarif Paspor Biasa Non Elektronik

Jenis paspor ini merupakan yang paling umum diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga :  Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Remaja 17 Tahun

Mulai 2025, tarif resminya ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp350.000 — masa berlaku 5 tahun
  • Rp650.000 — masa berlaku 10 tahun

2. Paspor Elektronik (E-Paspor)

E-paspor dilengkapi chip berisi data biometrik sehingga lebih aman dan dapat mempermudah proses imigrasi di sejumlah negara.

Tarif terbaru:

  • Rp650.000 — masa berlaku 5 tahun
  • Rp950.000 — masa berlaku 10 tahun

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

SPLP diberikan pada kondisi khusus atau darurat, misalnya saat paspor hilang di luar negeri.

Baca Juga :  Dian Sastro Kenang Momen Kemenangan Gadis Sampul 1996

Tarif SPLP:

  • Rp100.000 untuk WNI
  • Rp150.000 untuk orang asing

4. Layanan Percepatan Paspor

Untuk pemohon yang membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan:

  • Rp1.000.000

Biaya ini di luar tarif pembuatan paspor standar. Layanan percepatan sangat membantu bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak, seperti jadwal keberangkatan yang sudah dekat.(AN)

Berita Terkait

THR ASN 2026 Naik Jadi Rp 55 Triliun, Kapan Cairnya?
Awal Puasa 2026: Muhammadiyah Sudah Tetap, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat
Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya
Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua
Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 07:00 WIB

THR ASN 2026 Naik Jadi Rp 55 Triliun, Kapan Cairnya?

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:30 WIB

Awal Puasa 2026: Muhammadiyah Sudah Tetap, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:00 WIB

Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:00 WIB

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:00 WIB

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Berita Terbaru

Build dan emblem Aurora terbaik MLBB terbaru 2026

Dunia Game

Trik Aurora Terbaru! Damage Gila dan Freeze Tiap Skill

Senin, 16 Feb 2026 - 07:30 WIB

Ilustrasi pemberian THR ASN dari Pemerintah. (Sumber/Google)

Nasional

THR ASN 2026 Naik Jadi Rp 55 Triliun, Kapan Cairnya?

Senin, 16 Feb 2026 - 07:00 WIB