JAKARTA,JS- Pemerintah Indonesia menetapkan struktur biaya baru untuk layanan paspor mulai awal 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tarif terbaru berbagai jenis dokumen perjalanan.
Dengan perubahan ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan biaya pengurusan paspor dengan lebih matang.
1. Tarif Paspor Biasa Non Elektronik
Jenis paspor ini merupakan yang paling umum diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Mulai 2025, tarif resminya ditetapkan sebagai berikut:
- Rp350.000 — masa berlaku 5 tahun
- Rp650.000 — masa berlaku 10 tahun
2. Paspor Elektronik (E-Paspor)
E-paspor dilengkapi chip berisi data biometrik sehingga lebih aman dan dapat mempermudah proses imigrasi di sejumlah negara.
Tarif terbaru:
- Rp650.000 — masa berlaku 5 tahun
- Rp950.000 — masa berlaku 10 tahun
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
SPLP diberikan pada kondisi khusus atau darurat, misalnya saat paspor hilang di luar negeri.
Tarif SPLP:
- Rp100.000 untuk WNI
- Rp150.000 untuk orang asing
4. Layanan Percepatan Paspor
Untuk pemohon yang membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan:
- Rp1.000.000
Biaya ini di luar tarif pembuatan paspor standar. Layanan percepatan sangat membantu bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak, seperti jadwal keberangkatan yang sudah dekat.(AN)









