Jangan Tertipu, Segini Tarif Baru Layanan Paspor

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembuatan Tarif baru pelayanan paspor di Indonesia.

Ilustrasi pembuatan Tarif baru pelayanan paspor di Indonesia.

JAKARTA,JS- Pemerintah Indonesia menetapkan struktur biaya baru untuk layanan paspor mulai awal 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tarif terbaru berbagai jenis dokumen perjalanan.

Dengan perubahan ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan biaya pengurusan paspor dengan lebih matang.

1. Tarif Paspor Biasa Non Elektronik

Jenis paspor ini merupakan yang paling umum diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga :  Mendikdasmen: Sejumlah Anggota DPR Lulusan Paket C

Mulai 2025, tarif resminya ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp350.000 — masa berlaku 5 tahun
  • Rp650.000 — masa berlaku 10 tahun

2. Paspor Elektronik (E-Paspor)

E-paspor dilengkapi chip berisi data biometrik sehingga lebih aman dan dapat mempermudah proses imigrasi di sejumlah negara.

Tarif terbaru:

  • Rp650.000 — masa berlaku 5 tahun
  • Rp950.000 — masa berlaku 10 tahun

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

SPLP diberikan pada kondisi khusus atau darurat, misalnya saat paspor hilang di luar negeri.

Baca Juga :  Gaji Besar Tanpa Tes? Hati-hati, Ini Modus Lowongan Kerja Paling Banyak Makan Korban

Tarif SPLP:

  • Rp100.000 untuk WNI
  • Rp150.000 untuk orang asing

4. Layanan Percepatan Paspor

Untuk pemohon yang membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan:

  • Rp1.000.000

Biaya ini di luar tarif pembuatan paspor standar. Layanan percepatan sangat membantu bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak, seperti jadwal keberangkatan yang sudah dekat.(AN)

Berita Terkait

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Berita Terbaru