Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada Penipuan pajak. (Sumber/Google)

Waspada Penipuan pajak. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.

“Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai kami,” tegas Inge.

Penipu Memanfaatkan Isu Terkini

Pelaku penipuan sering memanfaatkan isu terkini untuk menipu masyarakat. Beberapa isu yang kerap mereka gunakan antara lain:

Baca Juga :  Pengamat: Pengetatan Skema Restitusi Bisa Balikkan Reformasi Pajak
  • Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Konfirmasi data perpajakan
  • Implementasi aplikasi Coretax DJP
  • Mutasi atau promosi pejabat dan pegawai Ditjen Pajak

Dengan isu-isu tersebut, penipu meyakinkan korban bahwa informasi yang mereka sampaikan resmi dan mendesak.

Modus Penipuan yang Sering Terjadi

  1. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta mereka mengunduh file berformat .apk.
  2. Pelaku mengirim tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak.
  3. Pelaku meminta pelunasan tagihan pajak, pengembalian kelebihan bayar (restitusi), atau pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.

 

Cara Masyarakat Melindungi Diri

  • Kantor pajak terdekat
  • Kring Pajak 1500200
  • Email: pengaduan@pajak.go.id
  • Akun X: @kring_pajak
  • Situs pengaduan.pajak.go.id
  • Layanan live chat di www.pajak.go.id
  • aduannomor.id – melaporkan nomor telepon penipu
  • aduankonten.id – melaporkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan

Dengan langkah-langkah ini, masyarakat tetap aman dan terlindungi saat mengurus urusan pajak.(*)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru