Pengamat: Pengetatan Skema Restitusi Bisa Balikkan Reformasi Pajak

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pajak. (Sumber/Google)

Ilustrasi Pajak. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Pengamat: Pengetatan Skema Restitusi Bisa Balikkan Reformasi Pajak

Pemerintah berencana memperketat skema restitusi pajak setelah terjadi lonjakan pada 2025. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menegaskan wajib pajak berhak menerima restitusi. Ia juga menyebut banyak negara menerapkan praktik serupa.

“Restitusi itu hak wajib pajak dan konsekuensi dari sistem perpajakan yang berlaku. Banyak negara juga menerapkannya,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (8/2/2026).

Lonjakan Restitusi Dipicu Harga Komoditas

Fajry menjelaskan, kenaikan restitusi tahun lalu terutama dipicu kondisi ekonomi, khususnya harga komoditas. Selama beberapa tahun terakhir, harga sejumlah komoditas dan produk turunannya mengalami penurunan. Perubahan harga ini memengaruhi posisi pajak pelaku usaha.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Melejit Rp116 Triliun di Awal 2026

Selain harga, pemerintah mempercepat proses pemeriksaan sehingga pencairan restitusi berjalan lebih cepat. Langkah ini membantu wajib pajak menerima haknya lebih cepat.

Risiko Memperumit Restitusi

Fajry memperingatkan, jika pemerintah mempersulit pencairan restitusi hanya untuk menahan penerimaan pajak jangka pendek, pemerintah bisa membalikkan reformasi pajak. Contohnya, rencana penahanan hingga Rp 7 triliun yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga :  Pajak Mobil Tinggi, Gaikindo: Pasar Otomotif Terhambat

“Kalau kita mempersulit restitusi, kita kembali ke praktik lama. Kita akan menghapus hal baik yang telah kita bangun,” ujar Fajry.

Keterbatasan Sumber Daya DJP

Fajry menyoroti keterbatasan tenaga di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pegawai DJP banyak menghabiskan waktu untuk pemeriksaan dan pencairan restitusi. Akibatnya, pemerintah kesulitan menambah jumlah wajib pajak baru.

“Jika pemerintah fokus mempersulit restitusi, kebijakan tetap menitikberatkan pada intensifikasi, bukan ekstensifikasi atau penambahan wajib pajak,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru