Pengamat: Pengetatan Skema Restitusi Bisa Balikkan Reformasi Pajak

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pajak. (Sumber/Google)

Ilustrasi Pajak. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Pengamat: Pengetatan Skema Restitusi Bisa Balikkan Reformasi Pajak

Pemerintah berencana memperketat skema restitusi pajak setelah terjadi lonjakan pada 2025. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menegaskan wajib pajak berhak menerima restitusi. Ia juga menyebut banyak negara menerapkan praktik serupa.

“Restitusi itu hak wajib pajak dan konsekuensi dari sistem perpajakan yang berlaku. Banyak negara juga menerapkannya,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (8/2/2026).

Lonjakan Restitusi Dipicu Harga Komoditas

Fajry menjelaskan, kenaikan restitusi tahun lalu terutama dipicu kondisi ekonomi, khususnya harga komoditas. Selama beberapa tahun terakhir, harga sejumlah komoditas dan produk turunannya mengalami penurunan. Perubahan harga ini memengaruhi posisi pajak pelaku usaha.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Melejit Rp116 Triliun di Awal 2026

Selain harga, pemerintah mempercepat proses pemeriksaan sehingga pencairan restitusi berjalan lebih cepat. Langkah ini membantu wajib pajak menerima haknya lebih cepat.

Risiko Memperumit Restitusi

Fajry memperingatkan, jika pemerintah mempersulit pencairan restitusi hanya untuk menahan penerimaan pajak jangka pendek, pemerintah bisa membalikkan reformasi pajak. Contohnya, rencana penahanan hingga Rp 7 triliun yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga :  Pajak Mobil Tinggi, Gaikindo: Pasar Otomotif Terhambat

“Kalau kita mempersulit restitusi, kita kembali ke praktik lama. Kita akan menghapus hal baik yang telah kita bangun,” ujar Fajry.

Keterbatasan Sumber Daya DJP

Fajry menyoroti keterbatasan tenaga di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pegawai DJP banyak menghabiskan waktu untuk pemeriksaan dan pencairan restitusi. Akibatnya, pemerintah kesulitan menambah jumlah wajib pajak baru.

“Jika pemerintah fokus mempersulit restitusi, kebijakan tetap menitikberatkan pada intensifikasi, bukan ekstensifikasi atau penambahan wajib pajak,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru