Pengamat: Pengetatan Skema Restitusi Bisa Balikkan Reformasi Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pajak. (Sumber/Google)

Ilustrasi Pajak. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Pengamat: Pengetatan Skema Restitusi Bisa Balikkan Reformasi Pajak

Pemerintah berencana memperketat skema restitusi pajak setelah terjadi lonjakan pada 2025. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menegaskan wajib pajak berhak menerima restitusi. Ia juga menyebut banyak negara menerapkan praktik serupa.

“Restitusi itu hak wajib pajak dan konsekuensi dari sistem perpajakan yang berlaku. Banyak negara juga menerapkannya,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (8/2/2026).

Lonjakan Restitusi Dipicu Harga Komoditas

Fajry menjelaskan, kenaikan restitusi tahun lalu terutama dipicu kondisi ekonomi, khususnya harga komoditas. Selama beberapa tahun terakhir, harga sejumlah komoditas dan produk turunannya mengalami penurunan. Perubahan harga ini memengaruhi posisi pajak pelaku usaha.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Melejit Rp116 Triliun di Awal 2026

Selain harga, pemerintah mempercepat proses pemeriksaan sehingga pencairan restitusi berjalan lebih cepat. Langkah ini membantu wajib pajak menerima haknya lebih cepat.

Risiko Memperumit Restitusi

Fajry memperingatkan, jika pemerintah mempersulit pencairan restitusi hanya untuk menahan penerimaan pajak jangka pendek, pemerintah bisa membalikkan reformasi pajak. Contohnya, rencana penahanan hingga Rp 7 triliun yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga :  Pajak Mobil Tinggi, Gaikindo: Pasar Otomotif Terhambat

“Kalau kita mempersulit restitusi, kita kembali ke praktik lama. Kita akan menghapus hal baik yang telah kita bangun,” ujar Fajry.

Keterbatasan Sumber Daya DJP

Fajry menyoroti keterbatasan tenaga di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pegawai DJP banyak menghabiskan waktu untuk pemeriksaan dan pencairan restitusi. Akibatnya, pemerintah kesulitan menambah jumlah wajib pajak baru.

“Jika pemerintah fokus mempersulit restitusi, kebijakan tetap menitikberatkan pada intensifikasi, bukan ekstensifikasi atau penambahan wajib pajak,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:01 WIB

Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berita Terbaru