Pengamat: Pengetatan Skema Restitusi Bisa Balikkan Reformasi Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pajak. (Sumber/Google)

Ilustrasi Pajak. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Pengamat: Pengetatan Skema Restitusi Bisa Balikkan Reformasi Pajak

Pemerintah berencana memperketat skema restitusi pajak setelah terjadi lonjakan pada 2025. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menegaskan wajib pajak berhak menerima restitusi. Ia juga menyebut banyak negara menerapkan praktik serupa.

“Restitusi itu hak wajib pajak dan konsekuensi dari sistem perpajakan yang berlaku. Banyak negara juga menerapkannya,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (8/2/2026).

Lonjakan Restitusi Dipicu Harga Komoditas

Fajry menjelaskan, kenaikan restitusi tahun lalu terutama dipicu kondisi ekonomi, khususnya harga komoditas. Selama beberapa tahun terakhir, harga sejumlah komoditas dan produk turunannya mengalami penurunan. Perubahan harga ini memengaruhi posisi pajak pelaku usaha.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Melejit Rp116 Triliun di Awal 2026

Selain harga, pemerintah mempercepat proses pemeriksaan sehingga pencairan restitusi berjalan lebih cepat. Langkah ini membantu wajib pajak menerima haknya lebih cepat.

Risiko Memperumit Restitusi

Fajry memperingatkan, jika pemerintah mempersulit pencairan restitusi hanya untuk menahan penerimaan pajak jangka pendek, pemerintah bisa membalikkan reformasi pajak. Contohnya, rencana penahanan hingga Rp 7 triliun yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga :  Pajak Mobil Tinggi, Gaikindo: Pasar Otomotif Terhambat

“Kalau kita mempersulit restitusi, kita kembali ke praktik lama. Kita akan menghapus hal baik yang telah kita bangun,” ujar Fajry.

Keterbatasan Sumber Daya DJP

Fajry menyoroti keterbatasan tenaga di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pegawai DJP banyak menghabiskan waktu untuk pemeriksaan dan pencairan restitusi. Akibatnya, pemerintah kesulitan menambah jumlah wajib pajak baru.

“Jika pemerintah fokus mempersulit restitusi, kebijakan tetap menitikberatkan pada intensifikasi, bukan ekstensifikasi atau penambahan wajib pajak,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04 WIB

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Berita Terbaru