Kabar Baik, Dosen PPPK di 35 PTN Bakal Dialihkan Jadi PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dosen PPPK

Ilustrasi Dosen PPPK

JAKARTA,JS– Kabar gembira datang bagi para dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). Saat ini, pemerintah membahas rencana mengalihstatuskan dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  ASN Bisa Work From Home Mulai 2026, Benarkah?

Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kajian soal alih status dosen PPPK ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini. Menurutnya, “Kami telah menganalisis beban kerja dosen. Mereka harus melakukan penelitian secara terus-menerus. Jika dijadikan PPPK, risetnya bisa terputus ketika kontrak tidak diperpanjang,” ujar Menteri Brian dalam acara Ngopi Bareng Media, Rabu (24/12).

Selain itu, Menteri Brian menekankan bahwa jenjang karier dosen yang seharusnya berkesinambungan bisa terganggu bila mereka berstatus PPPK. Hal ini berpotensi merugikan dosen yang telah meniti karier dari bawah.

Baca Juga :  ASN Wajib Tahu, Begini Cara Daftar ASN Digital

Sekretaris Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menyebutkan bahwa Kemdiktisaintek sedang menghitung anggaran untuk mengalihstatuskan 2.671 dosen PPPK di 35 PTNB. Lebih jauh, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan sinyal positif terkait kebijakan ini.

Rencananya, tahun depan Presiden Prabowo akan mengumumkan pengangkatan dosen menjadi PNS. “Bapak Presiden akan mengumumkan proses pengangkatan PNS ini karena itu merupakan kebijakan beliau,” jelas Togar.

Sementara menunggu pengangkatan resmi, Menteri Brian menambahkan bahwa pemerintah memberikan hak-hak setara PNS kepada dosen PPPK.(AN)

Berita Terkait

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Berita Terbaru