JAKARTA,JS– Kabar gembira datang bagi para dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). Saat ini, pemerintah membahas rencana mengalihstatuskan dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kajian soal alih status dosen PPPK ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini. Menurutnya, “Kami telah menganalisis beban kerja dosen. Mereka harus melakukan penelitian secara terus-menerus. Jika dijadikan PPPK, risetnya bisa terputus ketika kontrak tidak diperpanjang,” ujar Menteri Brian dalam acara Ngopi Bareng Media, Rabu (24/12).
Selain itu, Menteri Brian menekankan bahwa jenjang karier dosen yang seharusnya berkesinambungan bisa terganggu bila mereka berstatus PPPK. Hal ini berpotensi merugikan dosen yang telah meniti karier dari bawah.
Sekretaris Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menyebutkan bahwa Kemdiktisaintek sedang menghitung anggaran untuk mengalihstatuskan 2.671 dosen PPPK di 35 PTNB. Lebih jauh, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan sinyal positif terkait kebijakan ini.
Rencananya, tahun depan Presiden Prabowo akan mengumumkan pengangkatan dosen menjadi PNS. “Bapak Presiden akan mengumumkan proses pengangkatan PNS ini karena itu merupakan kebijakan beliau,” jelas Togar.
Sementara menunggu pengangkatan resmi, Menteri Brian menambahkan bahwa pemerintah memberikan hak-hak setara PNS kepada dosen PPPK.(AN)









