JAKARTA,JS- Setiap musim pelaporan pajak tahunan, banyak wajib pajak merasa terkejut ketika hasil pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax menunjukkan status lebih bayar.
Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT secara mandiri. Sistem Coretax sendiri menghitung seluruh komponen pajak secara otomatis berdasarkan data penghasilan, bukti potong, serta status wajib pajak yang dilaporkan.
Selanjutnya sistem memproses seluruh data tersebut dan menghitung ulang kewajiban pajak selama satu tahun. Jika hasil perhitungan menunjukkan jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada kewajiban sebenarnya, maka status SPT akan muncul sebagai lebih bayar.
Agar lebih mudah dipahami, berikut sejumlah kondisi yang paling sering menyebabkan SPT berstatus lebih bayar.
Potongan Pajak Bulanan Lebih Besar dari Kewajiban Sebenarnya
Pertama, potongan pajak dari pemberi kerja selama tahun berjalan sering menjadi penyebab utama munculnya status lebih bayar. Perusahaan biasanya memotong pajak setiap bulan berdasarkan estimasi penghasilan tahunan karyawan.
Sebagai contoh, seorang karyawan swasta bernama Rina bekerja di sebuah perusahaan digital dengan gaji Rp7 juta per bulan. Perusahaan memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sekitar Rp250 ribu setiap bulan.
Artinya, selama satu tahun total pajak yang dipotong mencapai sekitar Rp3 juta. Namun ketika Rina mengisi SPT melalui Coretax, sistem menghitung ulang seluruh komponen pajak seperti penghasilan bruto, biaya jabatan, serta penghasilan tidak kena pajak.
Setelah proses tersebut selesai, sistem menunjukkan bahwa pajak yang sebenarnya terutang hanya sekitar Rp2,6 juta. Dengan demikian, selisih sekitar Rp400 ribu membuat laporan SPT Rina berstatus lebih bayar.
PTKP Mengurangi Beban Pajak
Selain itu, keberadaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga dapat memengaruhi hasil perhitungan pajak. PTKP membuat sebagian penghasilan tidak dikenakan pajak sehingga kewajiban pajak menjadi lebih kecil.
Saat ini wajib pajak orang pribadi yang belum menikah memiliki batas PTKP sekitar Rp54 juta per tahun.
Sebagai ilustrasi, seorang pegawai honorer bernama Andi bekerja di kantor pemerintahan daerah dengan penghasilan Rp5 juta per bulan. Dalam satu tahun penghasilannya mencapai Rp60 juta.
Selama tahun berjalan, instansi tempat Andi bekerja memotong pajak sekitar Rp300 ribu. Namun ketika Andi melaporkan SPT melalui Coretax, sistem menghitung kembali penghasilannya dengan mengurangi PTKP sebesar Rp54 juta.
Hasilnya, penghasilan kena pajak Andi hanya sekitar Rp6 juta. Nilai pajak yang sebenarnya terutang pun jauh lebih kecil dibandingkan pajak yang sudah dipotong sebelumnya. Akibatnya laporan SPT Andi menunjukkan status lebih bayar.
Di sisi lain, status lebih bayar juga bisa muncul ketika seseorang tidak bekerja selama satu tahun penuh. Kondisi ini biasanya terjadi pada pekerja yang baru mulai bekerja di tengah tahun.
Kredit Pajak dari Bukti Potong
Selanjutnya, status lebih bayar juga sering muncul karena adanya kredit pajak. Kredit pajak berasal dari pajak yang telah dipotong oleh pihak lain sebelum wajib pajak menerima penghasilan.
Situasi ini sering dialami oleh pekerja lepas atau freelancer yang menerima pembayaran dari beberapa klien.
Sebagai contoh, seorang desainer grafis freelance bernama Satria memperoleh proyek dari sejumlah perusahaan sepanjang tahun dengan total penghasilan Rp120 juta.
Setiap perusahaan yang menggunakan jasanya memotong PPh Pasal 23 sebesar dua persen dari nilai pembayaran. Akibatnya total pajak yang dipotong selama setahun mencapai sekitar Rp2,4 juta.
Ketika Satria melaporkan SPT melalui Coretax, ia memasukkan seluruh bukti potong tersebut sebagai kredit pajak. Sistem kemudian menghitung ulang kewajiban pajaknya dengan mempertimbangkan biaya usaha serta PTKP.
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa pajak yang sebenarnya terutang hanya sekitar Rp1,8 juta. Selisih Rp600 ribu antara pajak yang dipotong dan kewajiban sebenarnya membuat SPT Satria berstatus lebih bayar.
Perubahan Status Pernikahan dan Tanggungan
Terakhir, perubahan status keluarga juga dapat memengaruhi hasil perhitungan pajak. Status pernikahan dan jumlah tanggungan menentukan besarnya PTKP yang dimiliki wajib pajak.
Sebagai ilustrasi, seorang pegawai negeri bernama Budi memulai tahun dengan status lajang dan menerima gaji Rp9 juta per bulan. Instansi tempatnya bekerja menghitung potongan pajak berdasarkan status tersebut.
Namun pada pertengahan tahun Budi menikah dan memiliki satu tanggungan. Ketika ia melaporkan SPT melalui Coretax, status pajaknya berubah menjadi menikah dengan tanggungan sehingga PTKP yang dimilikinya meningkat.
Perbedaan tersebut akhirnya membuat laporan SPT Budi menunjukkan status lebih bayar.
Status Lebih Bayar Bukan Kesalahan
Pada akhirnya, status lebih bayar dalam SPT bukan berarti terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak. Justru sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem telah menghitung ulang seluruh komponen pajak secara menyeluruh selama satu tahun.(*)









