Gaji Lebih Tebal? Ini Trik THR Tanpa Pajak untuk Swasta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR Karyawan swasta

Ilustrasi THR Karyawan swasta

JAKARTA,JS- Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) yang bebas pajak untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, tapi tetap dipotong bagi karyawan swasta, mendapat perhatian publik luas. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa karyawan swasta sebenarnya juga bisa memanfaatkan tunjangan pajak. Pernyataan ini disampaikan Bimo saat media briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

“Terkait pertanyaan yang ramai di media, kenapa pemerintah hanya menanggung PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, sektor swasta juga memiliki fasilitas tunjangan pajak,” ujar Bimo.

Baca Juga :  THR Pekerja Perusahaan Tak Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya

Skema Tunjangan Pajak di Swasta

Bimo menambahkan, mekanisme tunjangan pajak di sektor swasta berbeda. Perusahaan bisa menanggung pajak karyawan menggunakan skema gross up, sehingga karyawan menerima THR secara utuh.

“Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja biayanya bisa dikurangkan sebagai deductible expenses,” jelas Bimo.

Dengan cara ini, biaya perusahaan memang meningkat, tetapi sekaligus mengurangi penghasilan bruto, sehingga secara total lebih efisien.

Perbedaan Perlakuan Pajak THR ASN dan Swasta

Sebelumnya, warganet ramai membahas ketimpangan perlakuan pajak THR. THR ASN, TNI, dan Polri bebas pajak karena ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Sebaliknya, THR karyawan swasta tetap dipotong PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Beban Pajak Kini Lebih Merata

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa skema ini tidak menimbulkan pajak tambahan. Namun, beban pajak yang dulunya ditumpuk di akhir tahun kini dibagi merata hampir setiap bulan. Akibatnya, karyawan merasakan potongan lebih konsisten dan tidak menumpuk di Desember.

Baca Juga :  THR PPPK Paruh Waktu, Daerah Ini Siapkan Dana Rp60,8 miliar

Kesempatan THR Utuh Bagi Karyawan Swasta

Dengan pemahaman ini, karyawan swasta bisa menerima THR tanpa dipotong pajak jika perusahaan memilih menanggung PPh Pasal 21 melalui skema gross up. Skema ini memberi keuntungan ganda: karyawan senang menerima THR penuh, dan perusahaan tetap efisien dalam perhitungan pajak.(*)

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir
Kabar Besar untuk PPPK dan ASN, Batas Belanja Pegawai Pemda Akan Dilonggarkan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:02 WIB

Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Ringgit Malaysia Kian Menguat, Segini Kurs 1 MYR ke Rupiah Hari ini

Senin, 29 Jun 2026 - 20:01 WIB