Gaji Lebih Tebal? Ini Trik THR Tanpa Pajak untuk Swasta

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR Karyawan swasta

Ilustrasi THR Karyawan swasta

JAKARTA,JS- Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) yang bebas pajak untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, tapi tetap dipotong bagi karyawan swasta, mendapat perhatian publik luas. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa karyawan swasta sebenarnya juga bisa memanfaatkan tunjangan pajak. Pernyataan ini disampaikan Bimo saat media briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

“Terkait pertanyaan yang ramai di media, kenapa pemerintah hanya menanggung PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, sektor swasta juga memiliki fasilitas tunjangan pajak,” ujar Bimo.

Baca Juga :  THR Pekerja Perusahaan Tak Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya

Skema Tunjangan Pajak di Swasta

Bimo menambahkan, mekanisme tunjangan pajak di sektor swasta berbeda. Perusahaan bisa menanggung pajak karyawan menggunakan skema gross up, sehingga karyawan menerima THR secara utuh.

“Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja biayanya bisa dikurangkan sebagai deductible expenses,” jelas Bimo.

Dengan cara ini, biaya perusahaan memang meningkat, tetapi sekaligus mengurangi penghasilan bruto, sehingga secara total lebih efisien.

Perbedaan Perlakuan Pajak THR ASN dan Swasta

Sebelumnya, warganet ramai membahas ketimpangan perlakuan pajak THR. THR ASN, TNI, dan Polri bebas pajak karena ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Sebaliknya, THR karyawan swasta tetap dipotong PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Beban Pajak Kini Lebih Merata

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa skema ini tidak menimbulkan pajak tambahan. Namun, beban pajak yang dulunya ditumpuk di akhir tahun kini dibagi merata hampir setiap bulan. Akibatnya, karyawan merasakan potongan lebih konsisten dan tidak menumpuk di Desember.

Baca Juga :  THR PPPK Paruh Waktu, Daerah Ini Siapkan Dana Rp60,8 miliar

Kesempatan THR Utuh Bagi Karyawan Swasta

Dengan pemahaman ini, karyawan swasta bisa menerima THR tanpa dipotong pajak jika perusahaan memilih menanggung PPh Pasal 21 melalui skema gross up. Skema ini memberi keuntungan ganda: karyawan senang menerima THR penuh, dan perusahaan tetap efisien dalam perhitungan pajak.(*)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru