Kajati Jambi Turun ke Tebo, Soroti Kasus Tumenggung Bujang Rimbo

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO,JS– Kajati Jambi Turun ke Tebo, Soroti Kasus Tumenggung Bujang Rimbo

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, meninjau langsung kesiapan Kejaksaan Negeri Tebo guna memastikan dukungan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana. Kunjungan tersebut juga berkaitan dengan persiapan pelaksanaan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Dalam kunjungan itu, Sugeng Hariadi didampingi Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurachman. Mereka meninjau fasilitas kantor sekaligus memeriksa kesiapan aparatur kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Baca Juga :  Bank Jambi Tebo Antar Gaji ASN ke OPD, Simak Caranya!

Tekankan Profesionalitas Jaksa

Selain meninjau fasilitas, Sugeng Hariadi juga memberikan arahan langsung kepada jajaran jaksa di Kabupaten Tebo. Ia meminta seluruh jaksa menjalankan tugas penuntutan secara profesional, objektif, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pastikan Penanganan Kasus Tumenggung Bujang Rimbo

Selanjutnya, Kajati Jambi juga memastikan proses penanganan perkara yang menjerat Temenggung Bujang Rimbo tetap berjalan profesional. Perkara tersebut menjadi perhatian setelah massa dari komunitas Suku Anak Dalam membawa terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Tebo.

Sugeng Hariadi menegaskan bahwa jaksa tetap melanjutkan proses hukum secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Belum Ada Angka Zakat Fitrah di Tebo, Ini Alasannya

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Tumenggung Bujang Rimbo dengan Pasal 473 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif Pasal 415 huruf b dalam undang-undang yang sama.

Perkuat Koordinasi dan Pendekatan ke Masyarakat

Di sisi lain, Kejati Jambi juga meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan serta tokoh masyarakat di wilayah Tebo. Melalui langkah tersebut, kejaksaan berharap proses hukum tetap berjalan lancar sekaligus menjaga stabilitas keamanan daerah.

Sugeng Hariadi menilai kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kejaksaan untuk memperkuat langkah preventif serta meningkatkan pendekatan hukum kepada masyarakat.

“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan untuk memperkuat langkah preventif dan pendekatan hukum kepada masyarakat. Dengan begitu, penegakan hukum dapat berjalan efektif, humanis, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Sugeng Hariadi.(*)

Berita Terkait

Pemkab Kerinci Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Cair
Zona Merah: Pemkot Jambi Ambil Sikap Tegas untuk Warga
Danrem Pantau Pembangunan Koperasi dan Infrastruktur di Bungo
Longsor di Puncak KM 4, Wawako Pantau Langsung Perbaikan
Mulai 13 Maret, Truk Batu Bara Dilarang Melintas di Jambi
Permintaan Telur Melonjak, Peternak Tanjab Timur Kewalahan
Pemkot Sungai Penuh Salurkan Bantuan Pangan untuk 7.397 Keluarga
Percepat Pembangunan, Pemkab Tanjabtim Berencana Beli Excavator Amphibi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:30 WIB

Pemkab Kerinci Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Cair

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:30 WIB

Danrem Pantau Pembangunan Koperasi dan Infrastruktur di Bungo

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:30 WIB

Longsor di Puncak KM 4, Wawako Pantau Langsung Perbaikan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:00 WIB

Mulai 13 Maret, Truk Batu Bara Dilarang Melintas di Jambi

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:00 WIB

Permintaan Telur Melonjak, Peternak Tanjab Timur Kewalahan

Berita Terbaru

Nasional

Zulhas Dorong Koperasi Desa Jadi Motor Ekonomi MBG

Rabu, 11 Mar 2026 - 13:00 WIB

Teknologi

Pilihan Tablet Top 2026, Ringan Tapi Powerfull

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:00 WIB

Bisnis

Pengumuman MSCI Dinanti, IHSG Berpotensi Menguat

Rabu, 11 Mar 2026 - 11:00 WIB

Daerah

Pemkab Kerinci Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Cair

Rabu, 11 Mar 2026 - 10:30 WIB