Kasus Bullying di Sekolah Meningkat Lebih dari 100 Persen

Psikolog Serukan Edukasi dan Satgas Anti-Perundungan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus bullying di sekolah

Ilustrasi kasus bullying di sekolah

JAKARTA,JS– Kasus perundungan atau bullying di kalangan anak dan remaja kembali menjadi sorotan. Lingkungan sekolah yang seharusnya aman bagi siswa masih sering terjadi kekerasan fisik dan psikis.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 573 kasus perundungan sepanjang 2024. Angka ini naik lebih dari 100 persen dibanding 2023 yang hanya mencatat 285 kasus.

Psikolog klinis dan konselor anak, Winny Suryania, menyatakan keprihatinannya. “Bullying tidak hanya merugikan korban secara fisik. Dampak psikologisnya juga sangat besar,” ujar Winny dikutip dari siaran pers Cikal, Rabu (12/11/2025). Ia menambahkan peningkatan kasus menunjukkan banyak sekolah dan lingkungan sosial masih minim empati.

Baca Juga :  Update, Kode Redeem FC Mobile hari ini

Winny menilai kurangnya kesadaran kolektif dan budaya toleransi membuat bullying terus terjadi. Ia menegaskan sekolah harus menjadi garda depan pencegahan dan penanganan kasus ini.

“Sekolah harus membangun budaya aman dan inklusif. Lakukan edukasi berkala tentang bullying untuk guru, murid, orang tua, dan staf. Bentuk program peer support agar murid saling menjaga dan membantu teman sebayanya,” kata Winny. Ia juga mendorong sekolah membentuk satuan tugas (Satgas) anti-perundungan dan menyediakan layanan konseling aktif untuk menangani kasus dengan cepat.

Baca Juga :  Waspadai 8 Obat Palsu yang Masih Beredar, Ini Daftarnya

“Sekolah perlu menerapkan kebijakan tegas dan menjadi teladan perilaku positif. Sekolah juga harus menyediakan akses konseling atau rujukan ke ahli untuk membantu pemulihan korban,” jelas Winny.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
SNBP 2026 Resmi Diumumkan! Ini 10 Jurusan Paling Diminati, Nomor 1 Bikin Kaget
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru