Kejari Bidik Dugaan Jual Beli Lahan TNKS

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Coffe Morning Kejari Sungai Penuh.

Suasana Coffe Morning Kejari Sungai Penuh.

SUNGAIPENUH,JS – Kejari Bidik Dugaan Jual Beli Lahan TNKS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh mulai menyidik dugaan tindak pidana dalam pengelolaan lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Informasi ini muncul saat Kejari menggelar coffee morning bersama insan pers Kerinci–Sungaipenuh.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada tahap awal pengumpulan data. Karena itu, Kejari langsung meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Yogi menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kami melihat adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan lahan TNKS. Potensi kerugian negara cukup signifikan,” ujar Yogi.

Baca Juga :  Bisnis Skincare: Tips Agar Laris dan Aman

Selanjutnya, Kejari menggandeng Balai TNKS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BPKP untuk memperkuat proses penyidikan. Masing-masing instansi memberikan data dan keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik.

Selain itu, tim Kejari turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dugaan aktivitas jual beli lahan di kawasan konservasi. Namun, Yogi memilih menahan informasi soal lokasi pemeriksaan demi menjaga kelancaran penyidikan.

“Nanti kami sampaikan titik lokasinya. Saat ini kami masih membutuhkan kehati-hatian,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Perkuat Sinergi Akademik dengan UNJA

Di sisi lain, Kejari menyiapkan langkah lanjutan. Tim penyidik akan menambah saksi, menelusuri dokumen baru, dan memperdalam analisis data. Proses ini berlangsung hingga 2026.

“Kami berkomitmen menuntaskan dugaan pelanggaran ini. Tahun 2026 menjadi fase penting dalam penegakan hukum terhadap kasus TNKS,” tegas Yogi.

Secara keseluruhan, Kejari menilai praktik jual beli lahan di kawasan taman nasional mengancam aset negara dan merusak kelestarian lingkungan. Karena itu, Kejari menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang konsisten.(AN)

Berita Terkait

Beasiswa IPB Dibuka! Peluang Emas Anak Sarolangun Kuliah Gratis 2026, Bupati Hurmin Siapkan SDM Unggul Masa Depan
Banjir Bungo Jambi Meluas, Ribuan Rumah Warga Terendam
Bupati Kerinci Tunjuk Maya Novefri Jadi Plt Direktur Perumda Tirta Sakti, Ini Tugas dan Target Besarnya
Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus
Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh
Harga Sawit Jambi Turun Lagi! TBS Periode 15–21 Mei 2026 Kini Rp3.860/Kg, Petani Mulai Khawatir
BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Angin Kencang di Jambi, Ini Daftar Daerah yang Diguyur Hujan
Banjir Jalan Sapat Ujung Unit 6 Rimbo Bujang Tebo Viral di Facebook, Warga Keluhkan Akses Lumpuh dan Kerugian Meningkat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:31 WIB

Beasiswa IPB Dibuka! Peluang Emas Anak Sarolangun Kuliah Gratis 2026, Bupati Hurmin Siapkan SDM Unggul Masa Depan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:04 WIB

Banjir Bungo Jambi Meluas, Ribuan Rumah Warga Terendam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:05 WIB

Bupati Kerinci Tunjuk Maya Novefri Jadi Plt Direktur Perumda Tirta Sakti, Ini Tugas dan Target Besarnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:02 WIB

Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:35 WIB

Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh

Berita Terbaru

Kondisi banjir di bungo

Bungo

Banjir Bungo Jambi Meluas, Ribuan Rumah Warga Terendam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:04 WIB