Kejari Bidik Dugaan Jual Beli Lahan TNKS

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Coffe Morning Kejari Sungai Penuh.

Suasana Coffe Morning Kejari Sungai Penuh.

SUNGAIPENUH,JS – Kejari Bidik Dugaan Jual Beli Lahan TNKS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh mulai menyidik dugaan tindak pidana dalam pengelolaan lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Informasi ini muncul saat Kejari menggelar coffee morning bersama insan pers Kerinci–Sungaipenuh.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada tahap awal pengumpulan data. Karena itu, Kejari langsung meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Yogi menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kami melihat adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan lahan TNKS. Potensi kerugian negara cukup signifikan,” ujar Yogi.

Baca Juga :  Tren Baru: Mobil Listrik Bekas Jadi Primadona di Indonesia

Selanjutnya, Kejari menggandeng Balai TNKS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BPKP untuk memperkuat proses penyidikan. Masing-masing instansi memberikan data dan keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik.

Selain itu, tim Kejari turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dugaan aktivitas jual beli lahan di kawasan konservasi. Namun, Yogi memilih menahan informasi soal lokasi pemeriksaan demi menjaga kelancaran penyidikan.

“Nanti kami sampaikan titik lokasinya. Saat ini kami masih membutuhkan kehati-hatian,” jelasnya.

Baca Juga :  TVS Apache RTX 300: Motor Crossover Adventure Guncang Pasar

Di sisi lain, Kejari menyiapkan langkah lanjutan. Tim penyidik akan menambah saksi, menelusuri dokumen baru, dan memperdalam analisis data. Proses ini berlangsung hingga 2026.

“Kami berkomitmen menuntaskan dugaan pelanggaran ini. Tahun 2026 menjadi fase penting dalam penegakan hukum terhadap kasus TNKS,” tegas Yogi.

Secara keseluruhan, Kejari menilai praktik jual beli lahan di kawasan taman nasional mengancam aset negara dan merusak kelestarian lingkungan. Karena itu, Kejari menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang konsisten.(AN)

Berita Terkait

Karhutla Sungai Gelam Meluas hingga 50 Hektare, Kapolres Muaro Jambi Turun Tangan dan Pasang Police Line
HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Makin Meriah, ASN Adu Kekompakan di Lomba Olahraga Tradisional
Batik Sungai Penuh Kebanjiran Pesanan Jelang HUT ke-81 RI, Sri Kartini Alfin: UMKM Harus Bisa Manfaatkan Moment dan Pasar
Perumda Tirta Merangin Kurangi Distribusi Air 10–15%, Warga Bangko Diminta Siapkan Cadangan Air
Pilgub Jambi 2029 Mulai Memanas, Syarif Fasha Nyatakan Siap Maju
Kebakaran Lahan Gambut Muaro Jambi Makin Meluas, 15 Hektare Terbakar: 3 Pesawat Water Bombing Dikerahkan
Ranperda Sungai Penuh Masuk Tahap Penting, Sekda Alpian Minta Regulasi Segera Disempurnakan
Harga BBM Pertamina 8 Agustus 2026 di Jambi: Pertamax Rp16.300, Ini Daftar Lengkap Terbaru
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Karhutla Sungai Gelam Meluas hingga 50 Hektare, Kapolres Muaro Jambi Turun Tangan dan Pasang Police Line

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:01 WIB

HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Makin Meriah, ASN Adu Kekompakan di Lomba Olahraga Tradisional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Batik Sungai Penuh Kebanjiran Pesanan Jelang HUT ke-81 RI, Sri Kartini Alfin: UMKM Harus Bisa Manfaatkan Moment dan Pasar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Perumda Tirta Merangin Kurangi Distribusi Air 10–15%, Warga Bangko Diminta Siapkan Cadangan Air

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Pilgub Jambi 2029 Mulai Memanas, Syarif Fasha Nyatakan Siap Maju

Berita Terbaru