Kejari Bidik Dugaan Jual Beli Lahan TNKS

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Coffe Morning Kejari Sungai Penuh.

Suasana Coffe Morning Kejari Sungai Penuh.

SUNGAIPENUH,JS – Kejari Bidik Dugaan Jual Beli Lahan TNKS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh mulai menyidik dugaan tindak pidana dalam pengelolaan lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Informasi ini muncul saat Kejari menggelar coffee morning bersama insan pers Kerinci–Sungaipenuh.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada tahap awal pengumpulan data. Karena itu, Kejari langsung meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Yogi menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kami melihat adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan lahan TNKS. Potensi kerugian negara cukup signifikan,” ujar Yogi.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Raih Peringkat I Kinerja Pidsus

Selanjutnya, Kejari menggandeng Balai TNKS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BPKP untuk memperkuat proses penyidikan. Masing-masing instansi memberikan data dan keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik.

Selain itu, tim Kejari turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dugaan aktivitas jual beli lahan di kawasan konservasi. Namun, Yogi memilih menahan informasi soal lokasi pemeriksaan demi menjaga kelancaran penyidikan.

“Nanti kami sampaikan titik lokasinya. Saat ini kami masih membutuhkan kehati-hatian,” jelasnya.

Baca Juga :  Jam Kerja ASN Sungai Penuh Berubah Selama Ramadhan, Ini Jadwal Lengkapnya

Di sisi lain, Kejari menyiapkan langkah lanjutan. Tim penyidik akan menambah saksi, menelusuri dokumen baru, dan memperdalam analisis data. Proses ini berlangsung hingga 2026.

“Kami berkomitmen menuntaskan dugaan pelanggaran ini. Tahun 2026 menjadi fase penting dalam penegakan hukum terhadap kasus TNKS,” tegas Yogi.

Secara keseluruhan, Kejari menilai praktik jual beli lahan di kawasan taman nasional mengancam aset negara dan merusak kelestarian lingkungan. Karena itu, Kejari menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang konsisten.(AN)

Berita Terkait

Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong
Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun
HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan
Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan
Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”
Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan

Berita Terbaru