Kejari Tanjabtim Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi

TIga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Tanjabtim

Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Tanjabtim

TANJABTIM,JS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengungkap dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi untuk nelayan di Kecamatan Kuala Jambi. Sebagai langkah awal, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabtim, Rahmad Abdul, ketiga tersangka itu ialah HAS yang mengoperasikan SPDN, DS yang mengawasi perikanan di Dinas Perikanan Tanjabtim, dan S yang mengelola SPDN.

Kasus ini muncul setelah para nelayan melaporkan kelangkaan solar, padahal pemerintah menetapkan alokasi resmi sekitar 200 ribu kiloliter per bulan.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Ini yang Dilakukan Bulog Tanjabtim

Saat penyidik menelusuri laporan itu, mereka menemukan selisih besar antara jumlah solar yang tercatat disalurkan dengan jumlah yang diterima nelayan. Selain itu, penyidik menemukan manipulasi data penerima dan rekomendasi yang tidak sesuai aturan.

“Padahal solar subsidi hanya boleh diterima nelayan yang mengantongi rekomendasi resmi,” kata Rahmad.

Selanjutnya, penyidik memeriksa sekitar 200 saksi dan mengintensifkan pemeriksaan terhadap 60 di antaranya. Dari proses itu, penyidik menemukan sedikitnya 20 nama yang tercatat sebagai penerima, tetapi tidak pernah mengajukan permohonan atau menerima solar. Bahkan, beberapa nama yang muncul dalam data sudah meninggal dunia.

Akibat praktik tersebut, nelayan yang benar-benar membutuhkan solar justru kesulitan melaut.

Baca Juga :  Heboh! Lansia Bertoga di Tanjabtim, Bupati Terharu

Sementara itu, Kejari menghitung kerugian negara sementara lebih dari Rp500 juta dan memperkirakan jumlahnya bisa bertambah seiring pendalaman kasus.

Rahmad menegaskan komitmen kejaksaan untuk membersihkan praktik korupsi, terutama pada sektor pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Ke depan, kami akan menindak semua pihak yang terlibat, tidak hanya tiga tersangka ini,” tegasnya.

Berita Terkait

Beasiswa IPB Dibuka! Peluang Emas Anak Sarolangun Kuliah Gratis 2026, Bupati Hurmin Siapkan SDM Unggul Masa Depan
Banjir Bungo Jambi Meluas, Ribuan Rumah Warga Terendam
Bupati Kerinci Tunjuk Maya Novefri Jadi Plt Direktur Perumda Tirta Sakti, Ini Tugas dan Target Besarnya
Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus
Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh
Harga Sawit Jambi Turun Lagi! TBS Periode 15–21 Mei 2026 Kini Rp3.860/Kg, Petani Mulai Khawatir
BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Angin Kencang di Jambi, Ini Daftar Daerah yang Diguyur Hujan
Banjir Jalan Sapat Ujung Unit 6 Rimbo Bujang Tebo Viral di Facebook, Warga Keluhkan Akses Lumpuh dan Kerugian Meningkat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:31 WIB

Beasiswa IPB Dibuka! Peluang Emas Anak Sarolangun Kuliah Gratis 2026, Bupati Hurmin Siapkan SDM Unggul Masa Depan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:04 WIB

Banjir Bungo Jambi Meluas, Ribuan Rumah Warga Terendam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:05 WIB

Bupati Kerinci Tunjuk Maya Novefri Jadi Plt Direktur Perumda Tirta Sakti, Ini Tugas dan Target Besarnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:02 WIB

Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:35 WIB

Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh

Berita Terbaru

Kondisi banjir di bungo

Bungo

Banjir Bungo Jambi Meluas, Ribuan Rumah Warga Terendam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:04 WIB