Kejari Tanjabtim Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi

TIga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Tanjabtim

Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Tanjabtim

TANJABTIM,JS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengungkap dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi untuk nelayan di Kecamatan Kuala Jambi. Sebagai langkah awal, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabtim, Rahmad Abdul, ketiga tersangka itu ialah HAS yang mengoperasikan SPDN, DS yang mengawasi perikanan di Dinas Perikanan Tanjabtim, dan S yang mengelola SPDN.

Kasus ini muncul setelah para nelayan melaporkan kelangkaan solar, padahal pemerintah menetapkan alokasi resmi sekitar 200 ribu kiloliter per bulan.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Ini yang Dilakukan Bulog Tanjabtim

Saat penyidik menelusuri laporan itu, mereka menemukan selisih besar antara jumlah solar yang tercatat disalurkan dengan jumlah yang diterima nelayan. Selain itu, penyidik menemukan manipulasi data penerima dan rekomendasi yang tidak sesuai aturan.

“Padahal solar subsidi hanya boleh diterima nelayan yang mengantongi rekomendasi resmi,” kata Rahmad.

Selanjutnya, penyidik memeriksa sekitar 200 saksi dan mengintensifkan pemeriksaan terhadap 60 di antaranya. Dari proses itu, penyidik menemukan sedikitnya 20 nama yang tercatat sebagai penerima, tetapi tidak pernah mengajukan permohonan atau menerima solar. Bahkan, beberapa nama yang muncul dalam data sudah meninggal dunia.

Akibat praktik tersebut, nelayan yang benar-benar membutuhkan solar justru kesulitan melaut.

Baca Juga :  Heboh! Lansia Bertoga di Tanjabtim, Bupati Terharu

Sementara itu, Kejari menghitung kerugian negara sementara lebih dari Rp500 juta dan memperkirakan jumlahnya bisa bertambah seiring pendalaman kasus.

Rahmad menegaskan komitmen kejaksaan untuk membersihkan praktik korupsi, terutama pada sektor pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Ke depan, kami akan menindak semua pihak yang terlibat, tidak hanya tiga tersangka ini,” tegasnya.

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran
Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini
Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”
Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi
Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:01 WIB

Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:01 WIB

Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Senin, 29 Juni 2026 - 17:30 WIB

APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”

Berita Terbaru

Google Gemini ubah mobil jadi teman perjalanan super pintar!

Teknologi

Google Gemini Ubah Mobil Menjadi Asisten Pintar Masa Depan

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:01 WIB