Kejari Tanjabtim Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi

TIga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Tanjabtim

Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Tanjabtim

TANJABTIM,JS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengungkap dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi untuk nelayan di Kecamatan Kuala Jambi. Sebagai langkah awal, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabtim, Rahmad Abdul, ketiga tersangka itu ialah HAS yang mengoperasikan SPDN, DS yang mengawasi perikanan di Dinas Perikanan Tanjabtim, dan S yang mengelola SPDN.

Kasus ini muncul setelah para nelayan melaporkan kelangkaan solar, padahal pemerintah menetapkan alokasi resmi sekitar 200 ribu kiloliter per bulan.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Ini yang Dilakukan Bulog Tanjabtim

Saat penyidik menelusuri laporan itu, mereka menemukan selisih besar antara jumlah solar yang tercatat disalurkan dengan jumlah yang diterima nelayan. Selain itu, penyidik menemukan manipulasi data penerima dan rekomendasi yang tidak sesuai aturan.

“Padahal solar subsidi hanya boleh diterima nelayan yang mengantongi rekomendasi resmi,” kata Rahmad.

Selanjutnya, penyidik memeriksa sekitar 200 saksi dan mengintensifkan pemeriksaan terhadap 60 di antaranya. Dari proses itu, penyidik menemukan sedikitnya 20 nama yang tercatat sebagai penerima, tetapi tidak pernah mengajukan permohonan atau menerima solar. Bahkan, beberapa nama yang muncul dalam data sudah meninggal dunia.

Akibat praktik tersebut, nelayan yang benar-benar membutuhkan solar justru kesulitan melaut.

Baca Juga :  Heboh! Lansia Bertoga di Tanjabtim, Bupati Terharu

Sementara itu, Kejari menghitung kerugian negara sementara lebih dari Rp500 juta dan memperkirakan jumlahnya bisa bertambah seiring pendalaman kasus.

Rahmad menegaskan komitmen kejaksaan untuk membersihkan praktik korupsi, terutama pada sektor pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Ke depan, kami akan menindak semua pihak yang terlibat, tidak hanya tiga tersangka ini,” tegasnya.

Berita Terkait

Bansos Tanjab Timur 2026 Menyusut! Ribuan Penerima PKH dan Sembako Keluar dari Daftar, Ini Penyebabnya
PAW DPRD Sungai Penuh: Helneti Mesra Dijadwalkan Dilantik 20 Oktober 2026
Wabup Murison Hadiri Penandatanganan Kesepahaman HAM di Jambi, Ini Fokus Kerja Sama Pemkab Kerinci
Karhutla di Tahura Muaro Jambi, Puluhan Petugas Berjuang Padamkan Api di Lahan Gambut
Pendakian Gunung Kerinci Kembali Dibuka Oktober 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Pesan Tiket Online
Pensiun Maret 2027, Siapa Sekda Kerinci Selanjutnya?
Pemkab Merangin Siapkan Rp1,8 Miliar untuk Tangani Stunting, 759 Anak Jadi Perhatian
Wako Alfin Teken MoU dengan Menteri HAM, Ini Fokus Utama Pemkot Sungai Penuh
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Bansos Tanjab Timur 2026 Menyusut! Ribuan Penerima PKH dan Sembako Keluar dari Daftar, Ini Penyebabnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PAW DPRD Sungai Penuh: Helneti Mesra Dijadwalkan Dilantik 20 Oktober 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Karhutla di Tahura Muaro Jambi, Puluhan Petugas Berjuang Padamkan Api di Lahan Gambut

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Pendakian Gunung Kerinci Kembali Dibuka Oktober 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Pesan Tiket Online

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Pensiun Maret 2027, Siapa Sekda Kerinci Selanjutnya?

Berita Terbaru

Hong Kong Travel Insurance Guide 2026

Internasional

Best Travel Insurance in Hong Kong: 5 Plans to Compare Before You Buy

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:31 WIB

Otomotif

Mobil Toyota Rp130 Jutaan Ini Punya Fitur Keselamatan Canggih

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:01 WIB