Kejari Tanjabtim Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi

TIga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Tanjabtim

Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Tanjabtim

TANJABTIM,JS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengungkap dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi untuk nelayan di Kecamatan Kuala Jambi. Sebagai langkah awal, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabtim, Rahmad Abdul, ketiga tersangka itu ialah HAS yang mengoperasikan SPDN, DS yang mengawasi perikanan di Dinas Perikanan Tanjabtim, dan S yang mengelola SPDN.

Kasus ini muncul setelah para nelayan melaporkan kelangkaan solar, padahal pemerintah menetapkan alokasi resmi sekitar 200 ribu kiloliter per bulan.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Ini yang Dilakukan Bulog Tanjabtim

Saat penyidik menelusuri laporan itu, mereka menemukan selisih besar antara jumlah solar yang tercatat disalurkan dengan jumlah yang diterima nelayan. Selain itu, penyidik menemukan manipulasi data penerima dan rekomendasi yang tidak sesuai aturan.

“Padahal solar subsidi hanya boleh diterima nelayan yang mengantongi rekomendasi resmi,” kata Rahmad.

Selanjutnya, penyidik memeriksa sekitar 200 saksi dan mengintensifkan pemeriksaan terhadap 60 di antaranya. Dari proses itu, penyidik menemukan sedikitnya 20 nama yang tercatat sebagai penerima, tetapi tidak pernah mengajukan permohonan atau menerima solar. Bahkan, beberapa nama yang muncul dalam data sudah meninggal dunia.

Akibat praktik tersebut, nelayan yang benar-benar membutuhkan solar justru kesulitan melaut.

Baca Juga :  Heboh! Lansia Bertoga di Tanjabtim, Bupati Terharu

Sementara itu, Kejari menghitung kerugian negara sementara lebih dari Rp500 juta dan memperkirakan jumlahnya bisa bertambah seiring pendalaman kasus.

Rahmad menegaskan komitmen kejaksaan untuk membersihkan praktik korupsi, terutama pada sektor pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Ke depan, kami akan menindak semua pihak yang terlibat, tidak hanya tiga tersangka ini,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil
Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan
Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Pastikan Tim Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Karhutla Jambi Meningkat, 14 Sumur Bor Diusulkan untuk Kawasan Gambut
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuan pengajuan Perpanjangan Kontrak
26 ASN Sungai Penuh Jalani Ujian Dinas, BKPSDM:Untuk Persamaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
Wujud Kepedulian Pemkot Sungai Penuh, Wawako Azhar Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Balita Stunting
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:15 WIB

Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil

Rabu, 30 September 2026 - 16:30 WIB

Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 16:01 WIB

Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Pastikan Tim Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Rabu, 30 September 2026 - 13:01 WIB

Karhutla Jambi Meningkat, 14 Sumur Bor Diusulkan untuk Kawasan Gambut

Rabu, 30 September 2026 - 12:03 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuan pengajuan Perpanjangan Kontrak

Berita Terbaru