Kejari Tanjabtim Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi

TIga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Tanjabtim

Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Tanjabtim

TANJABTIM,JS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengungkap dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi untuk nelayan di Kecamatan Kuala Jambi. Sebagai langkah awal, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabtim, Rahmad Abdul, ketiga tersangka itu ialah HAS yang mengoperasikan SPDN, DS yang mengawasi perikanan di Dinas Perikanan Tanjabtim, dan S yang mengelola SPDN.

Kasus ini muncul setelah para nelayan melaporkan kelangkaan solar, padahal pemerintah menetapkan alokasi resmi sekitar 200 ribu kiloliter per bulan.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Ini yang Dilakukan Bulog Tanjabtim

Saat penyidik menelusuri laporan itu, mereka menemukan selisih besar antara jumlah solar yang tercatat disalurkan dengan jumlah yang diterima nelayan. Selain itu, penyidik menemukan manipulasi data penerima dan rekomendasi yang tidak sesuai aturan.

“Padahal solar subsidi hanya boleh diterima nelayan yang mengantongi rekomendasi resmi,” kata Rahmad.

Selanjutnya, penyidik memeriksa sekitar 200 saksi dan mengintensifkan pemeriksaan terhadap 60 di antaranya. Dari proses itu, penyidik menemukan sedikitnya 20 nama yang tercatat sebagai penerima, tetapi tidak pernah mengajukan permohonan atau menerima solar. Bahkan, beberapa nama yang muncul dalam data sudah meninggal dunia.

Akibat praktik tersebut, nelayan yang benar-benar membutuhkan solar justru kesulitan melaut.

Baca Juga :  Heboh! Lansia Bertoga di Tanjabtim, Bupati Terharu

Sementara itu, Kejari menghitung kerugian negara sementara lebih dari Rp500 juta dan memperkirakan jumlahnya bisa bertambah seiring pendalaman kasus.

Rahmad menegaskan komitmen kejaksaan untuk membersihkan praktik korupsi, terutama pada sektor pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Ke depan, kami akan menindak semua pihak yang terlibat, tidak hanya tiga tersangka ini,” tegasnya.

Berita Terkait

HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan
Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan
Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”
Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas
PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga
Bupati Muaro Jambi Turun Langsung Padamkan Karhutla, Posko Dapur Umum dan Kesehatan Dibuka
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Tegaskan ASN Jangan Terlibat Judi Online, BKSPDM ; Kedapatan Akan Ditindak Tegas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga

Berita Terbaru