TEBO,JS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa. Kali ini, penyidik resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga. Berdasarkan hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,16 miliar.
Langkah Kejari Tebo tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.
Penanganan Berawal dari Laporan Masyarakat
Proses penanganan perkara tidak berlangsung secara instan. Masyarakat lebih dahulu melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Sungai Pandan kepada aparat berwenang.
Selanjutnya, laporan tersebut memasuki mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Proses ini mengacu pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Melalui mekanisme tersebut, aparat melakukan klarifikasi, pemeriksaan administrasi, hingga evaluasi terhadap pengelolaan anggaran desa. Setelah seluruh tahapan selesai, penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang tidak diperbaiki maupun ditindaklanjuti oleh pihak desa.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kejari Tebo untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dua Pejabat Desa Resmi Menjadi Tersangka
Pada Senin, 27 Juli 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka yaitu:
- AF selaku Kepala Desa Sungai Pandan.
- PW selaku Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sungai Pandan.
Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah mengumpulkan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muara Tebo untuk memperlancar proses penyidikan.
Penyidik Temukan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan APBDes
Hasil penyidikan mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Beberapa dugaan tersebut meliputi:
- Pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan.
- Penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
- Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Dugaan penyimpangan administrasi keuangan desa dalam sejumlah kegiatan.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Penyidikan Berjalan Intensif, 85 Saksi Sudah Diperiksa
Selama proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Tebo bergerak secara intensif.
Penyidik telah memeriksa 85 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, masyarakat, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita 378 barang bukti yang terdiri atas berbagai dokumen, administrasi keuangan, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan berlangsung secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap.
Kejari Tebo Sita Uang Tunai Rp245 Juta
Selain dokumen dan barang bukti lainnya, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp245 juta.
Uang tersebut kini menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi APBDes Desa Sungai Pandan.
Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung proses pembuktian di persidangan.
Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp1,16 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurahman, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.
Dari hasil ekspose tersebut, tim memperkirakan nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,16 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan sekaligus memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes.
Setelah menetapkan status tersangka, Kejari Tebo langsung melakukan penahanan terhadap AF dan PW.
Keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muara Tebo.
Penyidik mengambil langkah tersebut demi memperlancar proses pemeriksaan lanjutan sekaligus mengantisipasi kemungkinan yang dapat menghambat jalannya penyidikan.
Dana Desa Harus Dikelola Secara Transparan
Kasus ini kembali mengingatkan seluruh pemerintah desa mengenai pentingnya tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana desa memiliki peran besar dalam pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan publik, hingga pengentasan kemiskinan. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus dikelola secara bertanggung jawab.
Pengawasan dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat menjadi faktor penting agar penggunaan APBDes tetap berada pada jalur yang benar.
Kejari Tebo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kejaksaan Negeri Tebo menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan merupakan putusan akhir karena proses hukum masih berjalan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).(*)










