SAROLANGUN,JS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun memulihkan kerugian negara sebesar Rp233.915.000. Dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda yang keluarga terpidana, almarhum Herman bin Marzuki, setor kepada negara.
Pada Kamis, 11 Desember 2025, Kepala Kejari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bambang, SH, MH, menerima langsung setoran itu di aula kantor kejaksaan. Rolly menjelaskan bahwa pengembalian tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan Dana Desa untuk pembangunan rigit beton tahun anggaran 2018.
Selain itu, Rolly menegaskan bahwa Saipul Anwar, keluarga terpidana, menyerahkan uang tersebut untuk memenuhi putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Adapun rinciannya, keluarga terpidana membayar Rp50.000.000 sebagai denda dan Rp183.915.000 sebagai uang pengganti.
Sebelumnya, jaksa menjerat Herman bin Marzuki karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2018. Pengadilan Negeri Sarolangun memvonisnya, lalu Pengadilan Tinggi Jambi dan Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut.
Pada akhirnya, hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan mencatat masa tahanan yang sudah ia jalani.(AN)








