Kemenag Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin. Kemenag.co.id

Foto ; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin. Kemenag.co.id

JAKARTA,JS– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa meningkatkan kesejahteraan dan tata kelola guru agama serta madrasah merupakan prioritas utama dalam upaya menciptakan pendidikan agama yang unggul dan kompetitif. Kemenag terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Komisi VIII DPR RI, untuk memastikan perbaikan yang berkelanjutan dalam sektor pendidikan ini.

Perbaikan Kesejahteraan Guru Agama

Kamaruddin mengungkapkan bahwa Kemenag telah mengambil langkah nyata dalam memperbaiki kesejahteraan guru agama. Salah satu langkah konkret yang telah dilaksanakan adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang semula sebesar Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kamaruddin menjelaskan, “Kemenag serius untuk memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan guru. Salah satu indikatornya adalah kenaikan TPG, dan kami berencana untuk terus mengupayakan peningkatan lainnya.”

Selain itu, Kamaruddin menambahkan bahwa akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025. Program sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, sekaligus memberi penghargaan kepada guru yang telah memenuhi syarat.

Koordinasi dalam Rekrutmen Guru Agama

Kamaruddin menegaskan pentingnya koordinasi dalam proses pengangkatan guru agama, baik di madrasah swasta maupun di sekolah-sekolah agama. Menurutnya, koordinasi yang efektif akan mempermudah pendataan dan pengelolaan guru, serta memberikan afirmasi yang tepat. “Koordinasi yang baik antara Kemenag dan berbagai pihak terkait sangat penting. Ini memastikan bahwa tata kelola guru berjalan lancar dan guru-guru tersebut mendapat afirmasi yang sepatutnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pencarian Korban Terjatuh di Jurang Kerinci Terus Berlanjut

Kamaruddin menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses pengangkatan dan pendataan guru agama di berbagai jenjang pendidikan.

Regulasi Rekrutmen Guru Madrasah Swasta

Kamaruddin juga menjelaskan bahwa pengangkatan guru di madrasah swasta diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021.

  1. Penyelenggara pendidikan mengajukan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah melakukan analisis kebutuhan guru melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
  3. Pembentukan panitia seleksi yang melibatkan unsur yayasan, Kantor Kemenag, dan pihak-pihak terkait lainnya.
  4. Pengumuman penerimaan calon guru sesuai dengan jenjang pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).
  5. Pelamar mengirimkan surat lamaran yang dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan, baik dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik.
Baca Juga :  Panduan Investasi yang Tepat, Mengenal Saham dan Obligasi

Kamaruddin menegaskan bahwa regulasi ini memberikan landasan yang jelas bagi pengelolaan rekrutmen guru di madrasah swasta, serta memastikan proses yang transparan dan efisien.

Sertifikasi Guru Agama dan Madrasah

Masalah sertifikasi guru agama juga menjadi perhatian serius Kemenag. Saat ini, sekitar 423.398 guru madrasah belum mengikuti sertifikasi. Kamaruddin menyatakan bahwa guru-guru yang memenuhi syarat akan menjadi prioritas untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap di LPTK pada tahun ini. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa guru-guru yang eligible untuk sertifikasi akan mendapat kesempatan mengikuti PPG. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas guru di madrasah,” tuturnya.

Kamaruddin juga menekankan bahwa Kemenag bersama kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR terus berupaya mempercepat perbaikan tata kelola serta kesejahteraan guru melalui program sertifikasi dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). “Pemerintah sangat fokus pada sektor pendidikan, dan kami berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Berita Terbaru