JAKARTA,JS– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa meningkatkan kesejahteraan dan tata kelola guru agama serta madrasah merupakan prioritas utama dalam upaya menciptakan pendidikan agama yang unggul dan kompetitif. Kemenag terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Komisi VIII DPR RI, untuk memastikan perbaikan yang berkelanjutan dalam sektor pendidikan ini.
Perbaikan Kesejahteraan Guru Agama
Kamaruddin mengungkapkan bahwa Kemenag telah mengambil langkah nyata dalam memperbaiki kesejahteraan guru agama. Salah satu langkah konkret yang telah dilaksanakan adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang semula sebesar Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kamaruddin menjelaskan, “Kemenag serius untuk memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan guru. Salah satu indikatornya adalah kenaikan TPG, dan kami berencana untuk terus mengupayakan peningkatan lainnya.”
Selain itu, Kamaruddin menambahkan bahwa akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025. Program sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, sekaligus memberi penghargaan kepada guru yang telah memenuhi syarat.
Koordinasi dalam Rekrutmen Guru Agama
Kamaruddin menegaskan pentingnya koordinasi dalam proses pengangkatan guru agama, baik di madrasah swasta maupun di sekolah-sekolah agama. Menurutnya, koordinasi yang efektif akan mempermudah pendataan dan pengelolaan guru, serta memberikan afirmasi yang tepat. “Koordinasi yang baik antara Kemenag dan berbagai pihak terkait sangat penting. Ini memastikan bahwa tata kelola guru berjalan lancar dan guru-guru tersebut mendapat afirmasi yang sepatutnya,” ujarnya.
Kamaruddin menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses pengangkatan dan pendataan guru agama di berbagai jenjang pendidikan.
Regulasi Rekrutmen Guru Madrasah Swasta
Kamaruddin juga menjelaskan bahwa pengangkatan guru di madrasah swasta diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021.
- Penyelenggara pendidikan mengajukan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah melakukan analisis kebutuhan guru melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
- Pembentukan panitia seleksi yang melibatkan unsur yayasan, Kantor Kemenag, dan pihak-pihak terkait lainnya.
- Pengumuman penerimaan calon guru sesuai dengan jenjang pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).
- Pelamar mengirimkan surat lamaran yang dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan, baik dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik.
Kamaruddin menegaskan bahwa regulasi ini memberikan landasan yang jelas bagi pengelolaan rekrutmen guru di madrasah swasta, serta memastikan proses yang transparan dan efisien.
Sertifikasi Guru Agama dan Madrasah
Masalah sertifikasi guru agama juga menjadi perhatian serius Kemenag. Saat ini, sekitar 423.398 guru madrasah belum mengikuti sertifikasi. Kamaruddin menyatakan bahwa guru-guru yang memenuhi syarat akan menjadi prioritas untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap di LPTK pada tahun ini. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa guru-guru yang eligible untuk sertifikasi akan mendapat kesempatan mengikuti PPG. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas guru di madrasah,” tuturnya.
Kamaruddin juga menekankan bahwa Kemenag bersama kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR terus berupaya mempercepat perbaikan tata kelola serta kesejahteraan guru melalui program sertifikasi dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). “Pemerintah sangat fokus pada sektor pendidikan, dan kami berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia,” pungkasnya.(*)









