Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Terbitkan SEB Ramadan 2026

Pemerintah Terbitkan SEB Ramadan 2026

JAKARTA,JS- Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran selama Ramadan 1447 H/2026 M. SEB ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk mengatur kegiatan belajar mengajar selama bulan suci.

Pembelajaran Mandiri di Rumah dan Masyarakat

Mulai 18–21 Februari 2026, murid menjalani pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau di masyarakat sesuai tugas dari sekolah atau madrasah. Sekolah diminta memberikan materi yang sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani murid maupun orang tua. Dengan begitu, murid dapat belajar tanpa terlalu bergantung pada gawai dan internet.

Baca Juga :  Siap Digitalisasi! Telkom Ajak Mahasiswa Magang di Digistar 2026

Setelah periode mandiri, 23 Februari hingga 14 Maret 2026, sekolah dan madrasah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Siswa mengikuti kegiatan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

Murid Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, murid non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya. Langkah ini memastikan semua siswa mendapatkan pembinaan sesuai kebutuhan spiritual mereka.

Jadwal Libur Idulfitri dan Kegiatan Keluarga

Libur bersama Idulfitri jatuh pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Sekolah akan kembali aktif pada 30 Maret 2026. Selama libur, siswa didorong memperkuat hubungan dengan keluarga dan masyarakat. Aktivitas ini membantu menumbuhkan rasa persaudaraan dan persatuan antarwarga.

Baca Juga :  Nasib Guru Madrasah Swasta Menjadi PPPK, Ini Kata Sekjen Kemenag

Penyesuaian Aktivitas Pembelajaran

SEB juga meminta pemerintah daerah dan sekolah menyesuaikan pembelajaran. Sekolah mengurangi intensitas kegiatan fisik dan melakukan asesmen formatif untuk memantau kemajuan siswa. Kepala sekolah wajib memperhatikan keamanan fasilitas dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.

Selain itu, guru dan orang tua diminta memberi perhatian khusus pada anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal. Pendampingan ini bertujuan agar semua siswa tetap dapat mengikuti pembelajaran dengan optimal.

Peran Orang Tua dan Wali Murid

Orang tua dan wali murid berperan aktif mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, dan penguatan karakter. Mereka juga mengatur penggunaan gawai dan internet agar anak tetap aman. SEB menekankan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci sukses pembelajaran yang aman, menyenangkan, dan bermakna selama Ramadan.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru