JAKARTA,JS- Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran selama Ramadan 1447 H/2026 M. SEB ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk mengatur kegiatan belajar mengajar selama bulan suci.
Pembelajaran Mandiri di Rumah dan Masyarakat
Mulai 18–21 Februari 2026, murid menjalani pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau di masyarakat sesuai tugas dari sekolah atau madrasah. Sekolah diminta memberikan materi yang sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani murid maupun orang tua. Dengan begitu, murid dapat belajar tanpa terlalu bergantung pada gawai dan internet.
Setelah periode mandiri, 23 Februari hingga 14 Maret 2026, sekolah dan madrasah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Siswa mengikuti kegiatan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Murid Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, murid non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya. Langkah ini memastikan semua siswa mendapatkan pembinaan sesuai kebutuhan spiritual mereka.
Jadwal Libur Idulfitri dan Kegiatan Keluarga
Libur bersama Idulfitri jatuh pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Sekolah akan kembali aktif pada 30 Maret 2026. Selama libur, siswa didorong memperkuat hubungan dengan keluarga dan masyarakat. Aktivitas ini membantu menumbuhkan rasa persaudaraan dan persatuan antarwarga.
Penyesuaian Aktivitas Pembelajaran
SEB juga meminta pemerintah daerah dan sekolah menyesuaikan pembelajaran. Sekolah mengurangi intensitas kegiatan fisik dan melakukan asesmen formatif untuk memantau kemajuan siswa. Kepala sekolah wajib memperhatikan keamanan fasilitas dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.
Selain itu, guru dan orang tua diminta memberi perhatian khusus pada anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal. Pendampingan ini bertujuan agar semua siswa tetap dapat mengikuti pembelajaran dengan optimal.
Peran Orang Tua dan Wali Murid
Orang tua dan wali murid berperan aktif mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, dan penguatan karakter. Mereka juga mengatur penggunaan gawai dan internet agar anak tetap aman. SEB menekankan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci sukses pembelajaran yang aman, menyenangkan, dan bermakna selama Ramadan.(*)









