Kemenag Usulkan Kenaikan Insentif Guru Madrasah Honorer

Khususu Non Sertifikasi

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag usulkan Kenaikan Insentif bagi Guru agama honorer non sertifikasi.

Kemenag usulkan Kenaikan Insentif bagi Guru agama honorer non sertifikasi.

JAKARTA,JS – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik. Saat ini mereka menerima Rp250 ribu per bulan, dan Kemenag mengusulkan kenaikan menjadi Rp400 ribu per bulan. Kemenag akan membahas usulan ini bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Insentif Tambahan, Bukan Gaji Utama

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Masaad, menjelaskan, Rp400 ribu tidak termasuk gaji dari yayasan atau madrasah. Dengan begitu, total penghasilan guru tetap berbeda-beda.

Baca Juga :  Viral di Medsos Honorer Pamer Gaji Pertama Rp144 Ribu

Kemenag memberi insentif Rp250 ribu per bulan kepada sekitar 427 ribu guru honorer non-PNS yang belum bersertifikasi. Fesal menilai tunjangan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru, yang biasanya mengandalkan gaji dari komite sekolah, dana BOS, atau yayasan.

Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah 3T

Kemenag menyalurkan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan non-sertifikasi yang mengajar di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Tunjangan mencapai Rp16 juta per tahun, atau sekitar Rp1,3 juta per bulan.

Tahun ini, 8.613 guru madrasah menerima tunjangan tersebut, dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar. Kemenag mencairkan tunjangan setiap tiga bulan.

Baca Juga :  Kemenag Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama

Perlindungan BPJS bagi Guru Non-ASN

Kemenag membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 181.582 guru non-ASN. Pemerintah menanggung seluruh premi. Guru memperoleh layanan maksimal jika terjadi kecelakaan kerja.

Dorongan Sertifikasi untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Fesal menekankan, pemerintah mendorong guru honorer mengikuti sertifikasi. Guru bersertifikat bisa menerima tunjangan profesi lebih tinggi dan penghasilan lebih layak. “Kombinasi insentif dan sertifikasi meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus profesionalisme pendidikan madrasah,” ujar Fesal.(*)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Senin, 28 September 2026 - 16:31 WIB

Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran

Berita Terbaru