Kemenag Usulkan Kenaikan Insentif Guru Madrasah Honorer

Khususu Non Sertifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag usulkan Kenaikan Insentif bagi Guru agama honorer non sertifikasi.

Kemenag usulkan Kenaikan Insentif bagi Guru agama honorer non sertifikasi.

JAKARTA,JS – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik. Saat ini mereka menerima Rp250 ribu per bulan, dan Kemenag mengusulkan kenaikan menjadi Rp400 ribu per bulan. Kemenag akan membahas usulan ini bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Insentif Tambahan, Bukan Gaji Utama

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Masaad, menjelaskan, Rp400 ribu tidak termasuk gaji dari yayasan atau madrasah. Dengan begitu, total penghasilan guru tetap berbeda-beda.

Baca Juga :  Viral di Medsos Honorer Pamer Gaji Pertama Rp144 Ribu

Kemenag memberi insentif Rp250 ribu per bulan kepada sekitar 427 ribu guru honorer non-PNS yang belum bersertifikasi. Fesal menilai tunjangan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru, yang biasanya mengandalkan gaji dari komite sekolah, dana BOS, atau yayasan.

Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah 3T

Kemenag menyalurkan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan non-sertifikasi yang mengajar di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Tunjangan mencapai Rp16 juta per tahun, atau sekitar Rp1,3 juta per bulan.

Tahun ini, 8.613 guru madrasah menerima tunjangan tersebut, dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar. Kemenag mencairkan tunjangan setiap tiga bulan.

Baca Juga :  Kemenag Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama

Perlindungan BPJS bagi Guru Non-ASN

Kemenag membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 181.582 guru non-ASN. Pemerintah menanggung seluruh premi. Guru memperoleh layanan maksimal jika terjadi kecelakaan kerja.

Dorongan Sertifikasi untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Fesal menekankan, pemerintah mendorong guru honorer mengikuti sertifikasi. Guru bersertifikat bisa menerima tunjangan profesi lebih tinggi dan penghasilan lebih layak. “Kombinasi insentif dan sertifikasi meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus profesionalisme pendidikan madrasah,” ujar Fesal.(*)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru