Kemenag Usulkan Kenaikan Insentif Guru Madrasah Honorer

Khususu Non Sertifikasi

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag usulkan Kenaikan Insentif bagi Guru agama honorer non sertifikasi.

Kemenag usulkan Kenaikan Insentif bagi Guru agama honorer non sertifikasi.

JAKARTA,JS – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik. Saat ini mereka menerima Rp250 ribu per bulan, dan Kemenag mengusulkan kenaikan menjadi Rp400 ribu per bulan. Kemenag akan membahas usulan ini bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Insentif Tambahan, Bukan Gaji Utama

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Masaad, menjelaskan, Rp400 ribu tidak termasuk gaji dari yayasan atau madrasah. Dengan begitu, total penghasilan guru tetap berbeda-beda.

Baca Juga :  Viral di Medsos Honorer Pamer Gaji Pertama Rp144 Ribu

Kemenag memberi insentif Rp250 ribu per bulan kepada sekitar 427 ribu guru honorer non-PNS yang belum bersertifikasi. Fesal menilai tunjangan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru, yang biasanya mengandalkan gaji dari komite sekolah, dana BOS, atau yayasan.

Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah 3T

Kemenag menyalurkan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan non-sertifikasi yang mengajar di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Tunjangan mencapai Rp16 juta per tahun, atau sekitar Rp1,3 juta per bulan.

Tahun ini, 8.613 guru madrasah menerima tunjangan tersebut, dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar. Kemenag mencairkan tunjangan setiap tiga bulan.

Baca Juga :  Kemenag Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama

Perlindungan BPJS bagi Guru Non-ASN

Kemenag membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 181.582 guru non-ASN. Pemerintah menanggung seluruh premi. Guru memperoleh layanan maksimal jika terjadi kecelakaan kerja.

Dorongan Sertifikasi untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Fesal menekankan, pemerintah mendorong guru honorer mengikuti sertifikasi. Guru bersertifikat bisa menerima tunjangan profesi lebih tinggi dan penghasilan lebih layak. “Kombinasi insentif dan sertifikasi meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus profesionalisme pendidikan madrasah,” ujar Fesal.(*)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru