Kemenag Usulkan Kenaikan Insentif Guru Madrasah Honorer

Khususu Non Sertifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag usulkan Kenaikan Insentif bagi Guru agama honorer non sertifikasi.

Kemenag usulkan Kenaikan Insentif bagi Guru agama honorer non sertifikasi.

JAKARTA,JS – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik. Saat ini mereka menerima Rp250 ribu per bulan, dan Kemenag mengusulkan kenaikan menjadi Rp400 ribu per bulan. Kemenag akan membahas usulan ini bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Insentif Tambahan, Bukan Gaji Utama

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Masaad, menjelaskan, Rp400 ribu tidak termasuk gaji dari yayasan atau madrasah. Dengan begitu, total penghasilan guru tetap berbeda-beda.

Baca Juga :  Viral di Medsos Honorer Pamer Gaji Pertama Rp144 Ribu

Kemenag memberi insentif Rp250 ribu per bulan kepada sekitar 427 ribu guru honorer non-PNS yang belum bersertifikasi. Fesal menilai tunjangan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru, yang biasanya mengandalkan gaji dari komite sekolah, dana BOS, atau yayasan.

Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah 3T

Kemenag menyalurkan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan non-sertifikasi yang mengajar di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Tunjangan mencapai Rp16 juta per tahun, atau sekitar Rp1,3 juta per bulan.

Tahun ini, 8.613 guru madrasah menerima tunjangan tersebut, dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar. Kemenag mencairkan tunjangan setiap tiga bulan.

Baca Juga :  Kemenag Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama

Perlindungan BPJS bagi Guru Non-ASN

Kemenag membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 181.582 guru non-ASN. Pemerintah menanggung seluruh premi. Guru memperoleh layanan maksimal jika terjadi kecelakaan kerja.

Dorongan Sertifikasi untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Fesal menekankan, pemerintah mendorong guru honorer mengikuti sertifikasi. Guru bersertifikat bisa menerima tunjangan profesi lebih tinggi dan penghasilan lebih layak. “Kombinasi insentif dan sertifikasi meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus profesionalisme pendidikan madrasah,” ujar Fesal.(*)

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru