Kementerian PKP Buka Rekrutmen TFL, Ini Syaratnya 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Kantor PKP

Foto; Kantor PKP

JAKARTA,JS– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuka kesempatan bagi tenaga profesional untuk bergabung dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026. Kementerian menargetkan rekrutmen untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Jawa I.

Seiring itu, akun Instagram resmi @pkp_perumahan_jawa1 mengumumkan pembukaan tiga posisi penting untuk seleksi tenaga fasilitator.

Posisi yang Dibuka

Baca Juga :  Terbaru, PPPK Paruh Waktu Bakal Naik Status ke Penuh Waktu

Kementerian PKP membuka tiga posisi untuk pelamar:

  1. Koordinator Kabupaten/Kota
  2. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik
  3. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan

Persyaratan Umum

Baca Juga :  Viral Video Pendaftaran CPNS 2026 di Medsos, BKN : Hoax
  • Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki dedikasi dan semangat sosial untuk mendampingi masyarakat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tim sukses pemilu.
  • Bersedia bekerja penuh waktu tanpa terikat kontrak lain.
  • Siap ditempatkan di seluruh wilayah kota/kabupaten DKI Jakarta.
  • Mampu bekerja di bawah tekanan dan menjunjung tinggi etika profesional.
  • Menguasai komputer dan aplikasi perkantoran (Word, Excel, PowerPoint) serta mampu melakukan dokumentasi.
  • Memiliki dan dapat mengendarai kendaraan roda dua.

Dengan memenuhi persyaratan ini, pelamar menunjukkan kesiapan bekerja secara profesional dan berdedikasi.

Persyaratan Khusus Per Posisi

1. Koordinator Kabupaten/Kota

Baca Juga :  Pendaftaran BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Layanan Online

Pelamar harus memiliki minimal pendidikan S1 semua jurusan, terutama Teknik Sipil atau Arsitektur. Kandidat harus menguasai teknik bangunan, infrastruktur, lingkungan, dan perumahan, harus memiliki kemampuan manajerial yang baik dan pengalaman minimal 3 tahun pada program BSPS atau program sejenis. Kandidat yang memiliki sertifikat pelatihan teknis bangunan mendapatkan peluang lebih besar.

2. TFL Teknik

Kandidat harus memiliki minimal pendidikan D3 Teknik Sipil atau Arsitektur. Kementerian dapat mempertimbangkan lulusan SMK Bangunan jika pelamar D3 terbatas. Kandidat harus menguasai teknik bangunan gedung dan infrastruktur.  Jika jumlah TFL Teknik terbatas, Kementerian menugaskan TFL Pemberdayaan untuk mengisi posisi ini.

3. TFL Pemberdayaan

Pelamar minimal lulusan SMA/SLTA semua jurusan dan memiliki pengalaman minimal 3 tahun dalam kegiatan pemberdayaan berbasis masyarakat. Kementerian memprioritaskan kandidat yang berdomisili di sekitar lokasi kegiatan.

Cara Mendaftar dan Batas Waktu

Pelamar dapat mendaftar secara daring melalui tautan: https://linktr.ee/BSPSDKJakarta2026. Perlu diingat, pendaftaran berakhir pada 2 Februari 2026.

Pelamar harus membaca seluruh ketentuan dan persyaratan secara cermat sebelum mengajukan lamaran. Langkah ini membantu pelamar menunjukkan kemampuan terbaik dan memperkuat peluang lolos seleksi.(*)

Berita Terkait

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Berita Terbaru