Ketimpangan Tukin ASN, Kemenkeu Dorong Sistem Gaji Tunggal

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ASN

Foto : ASN

JAKARTA,JS– Ketimpangan Tukin ASN, Kemenkeu Dorong Sistem Gaji Tunggal.

Isu tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) berkembang menjadi dilema fiskal dan administrasi. Tukin, yang seharusnya menghargai kinerja dan meningkatkan integritas, justru menciptakan ketidaksetaraan horizontal antar-kementerian/lembaga (K/L).

Ketimpangan ini merusak moral ASN dan menghambat mobilitas jabatan. Kondisi ini mendorong wacana sentralisasi Tukin dan percepatan sistem gaji tunggal (single salary system). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin respons pemerintah terhadap isu sensitif ini.

Ia menekankan prosedur formal di Kemenkeu dan KemenPAN-RB, serta berkomitmen menyelesaikan kewajiban negara yang tertunggak.

Baca Juga :  Mega Proyek Rp65 Triliun Resmi Beroperasi, 40.000 Lapangan Kerja Tercipta! Ini Dampak Besar Industri Petrokimia Indonesia

Disparitas Tukin Meningkatkan Ketimpangan

Masalah utama Tukin adalah perbedaan pendapatan antarinstansi. Pemerintah menghitung Tukin berdasarkan capaian kinerja organisasi, individu, dan nilai Indeks Reformasi Birokrasi (RB) masing-masing instansi.

Kementerian Keuangan sering menjadi tolak ukur instansi dengan Tukin tertinggi karena mengelola fiskal negara dan memiliki nilai RB yang tinggi (Perpres No. 156/2014). Akibatnya, Tukin di Kemenkeu bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Sebagai contoh, level pelaksana (Kelas 1) menerima sekitar Rp 2,5 juta, sementara pejabat Eselon II bisa meraih lebih dari Rp 50 juta per bulan. Angka tersebut jauh melampaui rata-rata K/L lain dan menimbulkan ketidaksetaraan nyata.

Baca Juga :  Belum Bayar Pajak? Akses Layanan Publik Kini Bisa Ditutup DJP

Menuju Sistem Remunerasi Nasional

Para ahli menilai pemerintah perlu menstandarisasi Tukin sebagai solusi jangka panjang. Sistem gaji tunggal akan mengurangi disparitas antarinstansi, meningkatkan moral ASN, dan menyederhanakan administrasi.

Kemenkeu menunjukkan komitmen untuk menyelaraskan sistem Tukin di seluruh K/L dan memastikan remunerasi ASN lebih seimbang.(AN)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru