Kontrak PPPK Bisa Gagal Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ASN 
Diperpanjang atau tidaknya kontrak PPPK kini bergantung pada kinerja PPPK itu sendiri.

Foto : ASN Diperpanjang atau tidaknya kontrak PPPK kini bergantung pada kinerja PPPK itu sendiri.

JAKARTA,JS- BKN mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjaga kinerja. Kontrak kerja mereka kini sangat bergantung pada capaian kinerja masing-masing. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak menolak perpanjangan kontrak bagi PPPK yang berkinerja buruk.

Suharmen menjelaskan bahwa pemerintah memakai sistem e-kinerja untuk menilai setiap aparatur sipil negara (ASN). Semua ASN, termasuk PPPK, wajib mengisi e-kinerja. Dari sistem inilah PPK menilai kinerja secara objektif.

Baca Juga :  Jangan Sampai Salah, Begini Sistem Rujukan Pasien BPJS 2026

“PPK boleh tidak memperpanjang kontrak PPPK kalau kinerjanya jelek. Tolok ukurnya jelas karena e-kinerja mencatat semuanya,” ujar Suharmen kepada JPNN, Sabtu (6/12).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi memakai alasan anggaran untuk mengakhiri kontrak PPPK. Saat instansi mengajukan formasi, mereka sudah menghitung kebutuhan gaji dan tunjangan melalui analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Baca Juga :  Ternyata, Begini Cara Internet Bekerja di Balik Layar

“Ke depan, PPK memperpanjang kontrak PPPK berdasarkan capaian kinerja, bukan anggaran,” tegasnya.

Suharmen menambahkan bahwa aturan baru ini masuk dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang sedang dibahas DPR RI.

Sementara itu, banyak PPPK rekrutmen 2021 sudah memasuki masa akhir kontrak pada bulan ini. Beberapa instansi telah memperpanjang kontrak mereka. Instansi lain masih memprosesnya.(AN)

Berita Terkait

THR ASN 2026 Naik Jadi Rp 55 Triliun, Kapan Cairnya?
Awal Puasa 2026: Muhammadiyah Sudah Tetap, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat
Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya
Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua
Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 07:00 WIB

THR ASN 2026 Naik Jadi Rp 55 Triliun, Kapan Cairnya?

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:30 WIB

Awal Puasa 2026: Muhammadiyah Sudah Tetap, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:00 WIB

Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:00 WIB

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:00 WIB

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Berita Terbaru

Build dan emblem Aurora terbaik MLBB terbaru 2026

Dunia Game

Trik Aurora Terbaru! Damage Gila dan Freeze Tiap Skill

Senin, 16 Feb 2026 - 07:30 WIB

Ilustrasi pemberian THR ASN dari Pemerintah. (Sumber/Google)

Nasional

THR ASN 2026 Naik Jadi Rp 55 Triliun, Kapan Cairnya?

Senin, 16 Feb 2026 - 07:00 WIB

KeyGo Gen2: Workstation Portabel dengan Layar 4K dan Keyboard Lipat

Teknologi

KeyGo Gen2: Workstation Portabel Masa Depan!

Senin, 16 Feb 2026 - 06:30 WIB

Pasar Saham

Bisnis

Masyarakat Kalteng Doyan Saham: Transaksi Rp 10,6 Triliun!

Senin, 16 Feb 2026 - 06:00 WIB

Foto ; Rumah Denny Caknan. (Sumber/Google)

Selebritis

Ngawi Heboh! Rumah Denny Caknan Jadi Spot Foto

Senin, 16 Feb 2026 - 05:00 WIB