Kontrak PPPK di Ujung Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Indonesia. (Sumber/Google)

ASN Indonesia. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS— Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bergantung pada capaian kinerja. Karena itu, setiap PPPK harus menjaga performa kerja agar kontraknya tetap berlanjut.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) berwenang mengevaluasi kinerja PPPK. Jika PPPK tidak mencapai standar, PPK dapat menolak perpanjangan kontrak.

Selain itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, wajib mengisi e-kinerja. Sistem tersebut mencatat target dan realisasi kerja secara berkala. PPK menggunakan data itu sebagai dasar penilaian.

Baca Juga :  Dari Honorer ke ASN, Ini Skema Baru PPPK Paruh Waktu

“PPK boleh tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK jika kinerjanya buruk. Tolok ukurnya jelas karena ada laporan di e-kinerja,” ujar Suharmen.

Kinerja Rendah Picu Risiko Kontrak Berakhir

Oleh sebab itu, PPPK harus memastikan setiap target tercapai. PPK menilai capaian kerja melalui laporan yang pegawai input secara rutin. Sistem e-kinerja membantu PPK menjaga objektivitas penilaian.

Dengan cara itu, PPK tidak bergantung pada persepsi. PPK merujuk pada angka dan laporan yang tercatat dalam sistem. Jika nilai kinerja berada di bawah standar, PPK dapat menghentikan kontrak saat masa kerja berakhir.

Baca Juga :  Daerah Lain Mulai Cair, Gimana Gaji PPPK Paruh Waktu Kerinci?

Karena itu, PPPK perlu menjaga disiplin, konsistensi, dan kualitas kerja setiap hari.

Pemda Tak Boleh Gunakan Alasan Anggaran

Di sisi lain, BKN menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk menghentikan kontrak PPPK. Suharmen menilai pemerintah daerah harus menghitung kemampuan fiskal sebelum mengajukan formasi.

Setiap instansi wajib menyusun analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) sebelum mengusulkan kebutuhan PPPK. Melalui dua instrumen itu, instansi menghitung kebutuhan pegawai sekaligus konsekuensi anggaran.

Dengan langkah tersebut, instansi sudah memperhitungkan gaji dan tunjangan sejak awal. “Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja,” tegas Suharmen.

Revisi UU ASN Perkuat Kepastian Hukum

Sementara itu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah dan DPR membahas aturan yang akan memperjelas mekanisme evaluasi serta perpanjangan kontrak berbasis kinerja.

Baca Juga :  Daerah Lain Mulai Cair, Gimana Gaji PPPK Paruh Waktu Kerinci?

Melalui revisi tersebut, pemerintah ingin mencegah perbedaan kebijakan di tingkat daerah.

Belajar dari Kasus PPPK 2021

Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah menghentikan kontrak PPPK formasi 2021 dengan alasan efisiensi anggaran. Kebijakan itu memicu polemik di kalangan pegawai.

Kini, BKN menekankan bahwa pemerintah daerah harus menjadikan kinerja sebagai satu-satunya indikator perpanjangan kontrak. Dengan kebijakan ini, pemerintah mendorong budaya kerja profesional, terukur, dan akuntabel di lingkungan ASN.(*)

Berita Terkait

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Berita Terbaru